- MENYATAKAN TERDAKWA MUSA JAYA ROMBETASIK, ST, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA MELAKUKAN PENAMBANGAN TANPA IZIN ;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN DAN DENDA SEJUMLAH RP 1.000.000.000.00 (SATU MILYAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 3 (TIGA) BULAN ;
- MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN ;
- MEMERINTAHKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN ;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BUKTI BERUPA :
- 4 (EMPAT) TUMPUKAN ORE NIKEL YANG DISISIHKAN SEBAGIAN DARI BENDA SITAAN BERUPA ORE NIKEL TERSEBUT DIMASUKKAN KE DALAM 4 (EMPAT) BUAH KANTONG PLASTIK BENING , SERTA
- 1 (SATU ) UNIT ALAT BERAT JENIS EXCAVATOR MEREK KOMATSU P C 200 NOMOR LAMBUNG 08 WARNA KUNING DENGAN NOMOR SERI J60131 DENGAN NOMOR IDENTIFIKASI PRODUK KMTPC 244A53J60131 ;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DITINGKAT BANDING SEJUMLAH RP.5.000,- (LIMA RIBU RUPIAH) ;
- Menyatakan Terdakwa Musa Jaya Rombetasik, ST, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan Penambangan tanpa izin? ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000.00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti bukti berupa :
- 4 (empat) tumpukan ore nikel yang disisihkan sebagian dari benda sitaan berupa ore nikel tersebut dimasukkan ke dalam 4 (empat) buah kantong plastik bening , serta
- 1 (satu ) unit alat berat jenis Excavator merek Komatsu P C 200 nomor lambung 08 warna kuning dengan nomor seri J60131 dengan nomor identifikasi produk KMTPC 244A53J60131 ;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Putusan PT KENDARI Nomor 97/PID.B/LH/2021/PT KDI |
|
Nomor | 97/PID.B/LH/2021/PT KDI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Pertambangan |
Kata Kunci | Pertambangan Mineral dan Batubara |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PT KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Mula Pangaribuan |
Hakim Anggota | Agus Setiawan, Bracice Sendong |
Panitera | I Gusti Made Kanca Ariputra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI : - MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM; - MEMPERBAIKI PUTUSAN MAJELIS HAKIM PENGADILAN NEGERI LASUSUA TANGGAL 3 JUNI 2021 NOMOR 18 /PID.SUS/2021 /PN LSS YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR MENGENAI BARANG BUKTI, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT : KESELURUHANNYA DIRAMPAS UNTUK NEGARA ; |
Catatan Amar |
MENGADILI : - Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum; - Memperbaiki putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lasusua tanggal 3 Juni 2021 Nomor 18 /Pid.Sus/2021 /PN Lss yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai barang bukti, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : Keseluruhannya dirampas untuk negara ; |
Tanggal Musyawarah | 9 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 97/PID.B/LH/2021/PT_KDI.zip
- Download PDF
- 97/PID.B/LH/2021/PT_KDI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 97/PID.B/LH/2021/PT KDI
Statistik16485