- Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;
- Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Romy Sarma bin Salamuddin) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon Konvensi (Sri Suhariyana binti Iriyanto) di depan sidang Pengadilan Agama Stabat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menetapkan nafkah iddah Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp.1.800.000,00 (satu juta delapan ratus ribu rupiah);
- Menetapkan nafkah madhiah selama 4 bulan dari sejak bulan Pebruari tahun 2021 sampai dengan bulan Mei tahun 2021 sejumlah Rp.2.000.000,00 (dua juta rupiah);
- Menetapkan mut?ah untuk Penggugat Rekonvensi berupa kalung Emas London seberat 3 gram;
- Menetapkan kiswah untuk Penggugat Rekonvensi berupa uang sejumlah Rp. 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan nafkah iddah, mut?ah, maskan dan kiswah sebagaimana tercantum pada diktum angka 2, 3, 4 dan 5 tersebut di atas kepada Penggugat Rekonvensi;
- Menetapkan anak yang bernama Davina Aulia Sarma, perempuan, umur 9 tahun dan Naomi Aprilia, perempuan, umur 5 tahun berada dibawah hadhanah Penggugat Rekonvensi;
- Menetapkan biaya hadhanah terhadap kedua anak tersebut diatas sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap bulan dibebankan kepada Tergugat Rekonvensi sampai anak tersebut dewasa dan mandiri (berumur 21 tahun) dengan ketentuan setiap 1 (satu) tahun bertambah 5 % (lima persen) dari jumlah yang telah ditetapkan tersebut;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan dengan membayar sejumlah uang sebagaimana tercantum pada diktum angka 3 tersebut di atas kepada Penggugat Rekonvensi setiap bulanya sampai anak tersebut dewasa dan mandiri (berumur 21 tahun);
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selebihnya;
- Membebankan Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini yang hingga saat ini dihitung sejumlah Rp.420.000,00 (empat ratus dua puluh ribu rupiah);
Putusan PA STABAT Nomor 951/Pdt.G/2021/PA.Stb |
|
Nomor | 951/Pdt.G/2021/PA.Stb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PA STABAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Amar Syofyan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota A.latif Rusydi Azhari Harahap, Mabr Hakim Anggota Nusra Arini |
Panitera | Panitera Pengganti: Ruzqiah Nasution |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Konvensi; Dalam Rekonvensi; Dalam Konvensi Dan Rekonvensi; |
Tanggal Musyawarah | 8 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 951/Pdt.G/2021/PA.Stb.zip
- Download PDF
- 951/Pdt.G/2021/PA.Stb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 951/Pdt.G/2021/PA.Stb
Statistik94