- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Sarippudin bin Abd. Rahman) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Salida binti Ponimin) di depan sidang Pengadilan Agama Stabat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi seluruhnya;
- Menetapkan :
- Nafkah Iddah Penggugat Rekonvensi selama masa iddah berupa uang sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);
- Maskan Penggugat Rekonvensi berupa uang sejumlah Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah);
- Kiswah Penggugat Rekonvensi berupa uang sejumlah Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah);
- Mut?ah Penggugat Rekonvensi berupa uang sejumlah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).
- Menetapkan seorang anak yang bernama Ariani binti Sarippudin jenis kelamin perempuan lahir di Langkat, 04 Mei 2014 berada di bawah pengasuhan (hadhanah) Penggugat Rekonvensi (Salida binti Ponimin) dengan ketentuan Tergugat Rekonvensi (Sarippudin bin Abd. Rahman) sebagai ayah tetap mempunyai hak untuk berkunjung, bertemu, menjenguk, mencurahkan kasih sayang terhadap anaknya tersebut;
- Menetapkan nafkah satu orang anak sebagaimana tersebut pada diktum 3 di atas minimal sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap bulan sampai anak tersebut berumur 21 tahun (dewasa/dapat berdiri sendiri) ditambah kenaikan 5 % setiap tahun di luar biaya pendidikan dan kesehatan;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah-nafkah dan biaya sebagaimana tersebut pada angka 2 poin 2.1, 2.2, 2.3, 2.4 dan angka 4 dalam diktum putusan ini kepada Penggugat Rekonvensi sesaat sebelum pengucapan ikrar talak dilaksanakan;
- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi membayar biaya perkara sejumlah Rp420.000,00 (empat ratus dua puluh ribu rupiah);
Putusan PA STABAT Nomor 1002/Pdt.G/2021/PA.Stb |
|
Nomor | 1002/Pdt.G/2021/PA.Stb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PA STABAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Mawardi Lingga |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Amar Syofyan, M.hbr Hakim Anggota A.latif Rusydi Azhari Harahap |
Panitera | Panitera Pengganti: Nuri Qothfil Layaly |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 5 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1002/Pdt.G/2021/PA.Stb.zip
- Download PDF
- 1002/Pdt.G/2021/PA.Stb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1002/Pdt.G/2021/PA.Stb
Statistik94