- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menetapkan Ahli Waris dari alm. Ahmad Syafai Zebua adalah sebagai berikut;
- alm. Sari Banun Hulu (istri);
- alm. Suarni Zebua (anak perempuan);
- alm. Murdani Zebua (anak laki-laki);
- alm. Sumarlin Zebua (anak laki-laki);
- Rosdiati Zebua (anak perempuan);
- Menetapkan Ahli Waris dari alm. Murdani Zebua adalah sebagai berikut;
- Asfah Nur Zebua (istri);
- Indah Sri Utami Zebua (anak perempuan);
- Danti Indriasni Zebua (anak perempuan);
- Ikhwan Pratama Zebua (anak laki-laki);
- Fachri Ananda Zebua (anak laki-laki);
- alm. Sari Banun Hulu (ibu kandung);
- Menetapkan Ahli Waris dari alm. Sumarlin Zebua adalah sebagai berikut;
- Ida Nirwati Telaumbanua (istri);
- Fadhil Satria Zebua (anak laki-laki);
- Fikri Jabil Zebua (anak laki-laki);
- alm. Sari Banun Hulu (ibu kandung);
- Menetapkan Ahli Waris dari alm. Suarni Zebua adalah sebagai berikut;
- Syaharuddin Rangkuti (suami);
- Rizki Perdana Rangkuti (anak laki-laki);
- Muhammad Faisal Hardin Rangkuti (anak laki-laki);
- Rahmi Ilmi Sari Rangkuti (anak perempuan);
- alm. Sari Banun Hulu (ibu kandung);
- Menetapkan Ahli Waris dari alm. Sari Banun Hulu adalah sebagai berikut;
- Rosdiati Zebua (anak perempuan);
- Indah Sri Utami Zebua (cucu perempuan/Ahli Waris Pengganti alm. Murdani Zebua);
- Danti Indriasni Zebua (cucu perempuan/Ahli Waris Pengganti alm. Murdani Zebua);
- Ikhwan Pratama Zebua (cucu laki-laki/Ahli Waris Pengganti alm. Murdani Zebua);
- Fachri Ananda Zebua (cucu laki-laki/Ahli Waris Pengganti alm. Murdani Zebua);
- Fadhil Satria Zebua (cucu laki-laki/Ahli Waris Pengganti alm. Sumarlin Zebua);
- Fikri Jabil Zebua (cucu laki-laki/Ahli Waris Pengganti alm. Sumarlin Zebua);
- Rizki Perdana Rangkuti (cucu laki-laki/Ahli Waris Pengganti alm. Suarni Zebua);
- Muhammad Faisal Hardin Rangkuti (cucu laki-laki/Ahli Waris Pengganti alm. Suarni Zebua);
- Rahmi Ilmi Sari Rangkuti (cucu perempuan/Ahli Waris Pengganti alm. Suarni Zebua);
- Menetapkan harta peninggalan sebagai berikut:
- Obyek sengketa I berupa tanah dan bangunan ruko permanen dua lantai, luas tanah 120 m2, dengan alas hak SHM No. 586 tahun 2010, atas nama Sari Banun Hulu yang terletak di Jalan Sirao, Kelurahan Pasar, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, dengan batas-batas:
- Sebelah Utara : obyek sengketa II;
- Sebelah Selatan : Jalan Sirao;
- Sebelah Barat : Rumah Makan Saiyo Juo;
- Sebelah Timur : Toko Yetty;
- Obyek sengketa II berupa tanah dan bangunan rumah permanen satu lantai, luas tanah 111 m2, dengan alas Hak SHM No. 585 tahun 2010, atas nama Sari Banun Hulu, yang terletak di Jalan Pantai, Kelurahan Pasar, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, dengan batas-batas:
- Sebelah Utara : Jalan Pantai;
- Sebelah Selatan : Obyek sengketa I;
- Sebelah Barat : tanah Nasrul Lubis;
- Sebelah Timur : Rumah makan Romi;
- Menetapkan harta peninggalan sebagai berikut:
- Obyek sengketa III berupa tanah dan bangunan ruko permanen pertama (dua lantai), lebar 4 meter, panjang bangunan 16,70 meter, panjang tanah 35 meter, yang terletak di jalan Diponegoro Nomor 265, Kelurahan Ilir, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli;
- Obyek sengketa IV tanah dan bangunan ruko permanen ke dua (dua lantai), lebar 4 meter, panjang bangunan 16,70 meter, panjang tanah 35 meter, yang terletak di jalan Diponegoro Nomor 265, Kelurahan Ilir, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli;
- Sebelah Utara : tanah Mursik Alwi;
- Sebelah Selatan : tanah atas nama Sari Banun Hulu;
- Sebelah Barat : Jalan Diponegoro;
- Sebelah Timur : Pinggir Pantai;
- Obyek sengketa V tanah dan bangunan ruko permanen ke tiga (dua lantai), lebar + 3,90 meter, panjang bangunan 16,70 meter, panjang tanah 30 meter, yang terletak di jalan Diponegoro Nomor 265, Kelurahan Ilir, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli;
- Obyek sengketa VI tanah dan bangunan ruko permanen ke empat (satu lantai), lebar + 3,90 meter, panjang bangunan 16,70 meter, panjang tanah 30 meter, yang terletak di jalan Diponegoro Nomor 265, Kelurahan Ilir, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli;
- Obyek sengketa VII tanah dan bangunan ruko permanen ke lima (satu lantai), lebar + 3,90 meter, panjang 30 meter, yang terletak di jalan Diponegoro Nomor 265, Kelurahan Ilir, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli;
- Obyek sengketa VIII tanah dan bangunan ruko permanen ke enam (satu lantai), lebar + 3,90 meter, panjang 30 meter, yang terletak di jalan Diponegoro Nomor 265, Kelurahan Ilir, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli;
- Sebelah Utara : Tanah atas nama Ahd. Syafai Zebua;
- Sebelah Selatan : Tanah/bangunan ruko;
- Sebelah Barat : Jalan Diponegoro;
- Sebelah Timur : Pinggir Pantai;
- harta waris peninggalan bersama (harta bersama) Pewaris alm. Sari Banun Hulu dan alm. Ahmad Syafai Zebua;
- Menetapkan harta peninggalan Obyek sengketa IX berupa sebidang tanah kosong, panjang 15 meter, lebar 8 meter, luas tanah 120 m2, alas hak berupa Akta Pelepasan Hak Atas Tanah No. 01 tahun 2009, atas nama Sumarlin Zebua, yang terletak di Jalan Gang Masjid Agung, Desa Mudik, Gunungsitoli, dengan batas-batas:
- Sebelah Utara : Parit;
- Sebelah Selatan : Jalan Gang Masjid Agung;
- Sebelah Barat : Tanah Muhamad Nasif Tanjung;
- Sebelah Timur : Tanah Iskandar Polem;
- bagian harta waris peninggalan Pewaris alm. Sumarlin Zebua;
- Menetapkan bagian masing-masing Ahli Waris terhadap obyek sengketa pada dictum angka 7, 8, dan 9 sebagaimana tersebut di atas adalah sebagai berikut:
- Obyek sengketa I berupa tanah dan bangunan ruko permanen dua lantai, luas tanah 120 m2, dengan alas hak SHM No. 586 tahun 2010, atas nama Sari Banun Hulu, yang terletak di Jalan Sirao, Kelurahan Pasar, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, dengan batas-batas sebagaimana tersebut di atas, adalah bagian waris dari ahli waris alm. Suarni Zebua, yaitu;
- Syaharuddin Rangkuti (suami);
- Rizki Perdana Rangkuti (anak laki-laki);
- Muhammad Faisal Hardin Rangkuti (anak laki-laki);
- Rahmi Ilmi Sari Rangkuti (anak perempuan);
- Obyek sengketa II berupa tanah dan bangunan rumah permanen satu lantai, luas tanah 111 m2, dengan alas Hak SHM No. 585 tahun 2010, atas nama Sari Banun Hulu, yang terletak di Jalan Pantai, Kelurahan Pasar, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, dengan batas-batas sebagaimana tersebut di atas, adalah bagian Rosdiati;
- Obyek sengketa III berupa tanah dan bangunan ruko permanen pertama (dua lantai), lebar 4 meter, panjang bangunan 16,70 meter, panjang tanah 35 meter, yang terletak di jalan Diponegoro Nomor 265, Kelurahan Ilir, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, adalah bagian waris Rosdiati Zebua;
- Obyek sengketa IV berupa tanah dan bangunan ruko permanen ke dua (dua lantai), lebar 4 meter, panjang 16,70 meter, panjang tanah 35 meter, yang terletak di jalan Diponegoro Nomor 265, Kelurahan Ilir, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, adalah bagian waris dari ahli waris alm. Sumarlin Zebua, yaitu;
- Ida Nirwati Telaumbanua (istri);
- Fadhil Satria Zebua (anak laki-laki);
- Fikri Jabil Zebua (anak laki-laki);
- Obyek sengketa I berupa tanah dan bangunan ruko permanen dua lantai, luas tanah 120 m2, dengan alas hak SHM No. 586 tahun 2010, atas nama Sari Banun Hulu, yang terletak di Jalan Sirao, Kelurahan Pasar, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, dengan batas-batas sebagaimana tersebut di atas, adalah bagian waris dari ahli waris alm. Suarni Zebua, yaitu;
- Obyek sengketa V berupa tanah dan bangunan ruko permanen ke tiga (dua lantai), lebar + 3,90 meter, panjang bangunan 16,70 meter, panjang tanah 30 meter, yang terletak di jalan Diponegoro Nomor 265, Kelurahan Ilir, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, adalah bagian waris dari ahli waris alm. Murdani Zebua, yaitu;
- Asfah Nur Zebua (istri);
- Indah Sri Utami Zebua (anak perempuan);
- Danti Indriasni Zebua (anak perempuan);
- Ikhwan Pratama Zebua (anak laki-laki);
- Fachri Ananda Zebua (anak laki-laki);
- Obyek sengketa VI berupa tanah dan bangunan ruko permanen ke empat (satu lantai), lebar + 3,90 meter, panjang bangunan 16,70 meter, panjang tanah 30 meter, yang terletak di jalan Diponegoro Nomor 265, Kelurahan Ilir, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, adalah bagian waris dari ahli waris alm. Murdani Zebua, yaitu;
- Asfah Nur Zebua (istri);
- Indah Sri Utami Zebua (anak perempuan);
- Danti Indriasni Zebua (anak perempuan);
- Ikhwan Pratama Zebua (anak laki-laki);
- Fachri Ananda Zebua (anak laki-laki);
- Obyek sengketa VII berupa tanah dan bangunan ruko permanen ke lima (satu lantai), lebar + 3,90 meter, panjang 30 meter, yang terletak di jalan Diponegoro Nomor 265, Kelurahan Ilir, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, adalah bagian waris dari ahli waris alm. Sumarlin Zebua, yaitu;
- Ida Nirwati Telaumbanua (istri);
- Fadhil Satria Zebua (anak laki-laki);
- Fikri Jabil Zebua (anak laki-laki);
- Obyek sengketa VIII berupa tanah dan bangunan ruko permanen ke lima (satu lantai), lebar + 3,90 meter, panjang 30 meter, yang terletak di jalan Diponegoro Nomor 265, Kelurahan Ilir, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, adalah bagian waris dari ahli waris alm. Suarni Zebua, yaitu;
- Syaharuddin Rangkuti (suami);
- Rizki Perdana Rangkuti (anak laki-laki);
- Muhammad Faisal Hardin Rangkuti (anak laki-laki);
- Rahmi Ilmi Sari Rangkuti (anak perempuan);
- Obyek sengketa IX berupa sebidang tanah kosong, panjang 15 meter, lebar 8 meter, luas tanah 120 m2, alas hak berupa Akta Pelepasan Hak Atas Tanah No. 01 tahun 2009, atas nama Sumarlin Zebua, yang terletak di Jalan Gang Masjid Agung, Desa Mudik, Gunungsitoli, dengan batas-batas sebagaimana tersebut dalam dictum 9, adalah bagian waris dari ahli waris alm. Sumarlin Zebua, yaitu;
- Ida Nirwati Telaumbanua (istri);
- Fadhil Satria Zebua (anak laki-laki);
- Fikri Jabil Zebua (anak laki-laki);
- Menghukum Para Ahli Waris untuk untuk membagi harta waris sebagaimana tersebut dalam dictum angka 7, 8, dan 9 kepada masing-masing Ahli Waris sesuai dengan bagian masing-masing sebagaimana tersebut dalam dictum angka 10;
- Menghukum Para Pihak atau siapapun yang menguasai obyek sengketa untuk menyerahkan bagian yang menjadi hak para Ahli Waris sesuai dengan bagian masing-masing;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain selain dan selebihnya;
Putusan PA GUNUNG SITOLI Nomor 1/Pdt.G/2021/PA.Gst |
|
Nomor | 1/Pdt.G/2021/PA.Gst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PA GUNUNG SITOLI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketuad. Ghozali |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhamad Choirudin, Ibr Hakim Anggota Aulia Rahman |
Panitera | Panitera Pengganti Khoirul Bahri, S.ag. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Eksepsi Menolak eksepsi Para Tergugat; Dalam Pokok Perkara adalah harta waris peninggalan Pewaris alm. Sari Banun Hulu; Obyek sengketa III dan IV sebagaimana tersebut di atas secara bersama-sama berdasarkan alas hak Akta Jual Beli (AJB) Nomor 179/JB/GST/1985 tahun 1985, dengan luas tanah keseluruhan 315 m2, lebar tanah 9 meter, panjang 35 meter, dengan batas-batas: Obyek sengketa V sampai dengan VIII sebagaimana tersebut di atas secara bersama-sama berdasarkan alas hak Surat Tanda Hak Milik (SHM) Nomor 610 tahun 1985, atas nama alm. Sari Banun Hulu, dengan luas tanah keseluruhan 455 m2, dengan batas-batas: Obyek sengketa III dan IV sebagaimana tersebut di atas secara bersama-sama berdasarkan alas hak Akta Jual Beli (AJB) Nomor 179/JB/GST/1985 tahun 1985, dengan luas tanah keseluruhan 315 m2, lebar tanah 9 meter, panjang 35 meter, dengan batas-batas sebagaimana tersebut dalam dictum angka 8.2; Obyek sengketa V sampai dengan VIII sebagaimana tersebut di atas secara bersama-sama berdasarkan alas hak Surat Tanda Hak Milik (SHM) Nomor 610 tahun 1985, atas nama alm. Sari Banun Hulu, dengan luas tanah keseluruhan 455 m2, dengan batas-batas sebagaimana tersebut dalam dictum 8.6; Dalam Rekonvensi Menolak Gugatan Rekonvensi Para Penggugat Rekonvensi seluruhnya; Dalam Rekonvensi dan Rekonvensi Membebankan Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi, untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang jumlahnya sebesar Rp2.330.000,00 (dua juta tiga ratus tiga puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 1/Pdt.G/2021/PA.Gst
Statistik15315