- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING TERGUGAT I DAN II/PEMBANDING I DAN II DAN PARA PENGGUGAT/ PARA PEMBANDING III DAPAT DITERIMA PADA TINGKAT BANDING;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA BANJARMASIN NOMOR 818/PDT.G/2020/PA.BJM TANGGAL 27 APRIL 2021 MILADIYAH BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 15 RAMADHAN 1442 HIJRIYAH;
- MENYATAKAN GUGATAN PARA PENGGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONVANKELIJK VERKLAARD);
- MENYATAKAN GUGATAN REKONVENSI TERGUGAT I DAN II TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONVANKELIJK VERKLAARD);
- MENGHUKUM PARA PENGGUGAT DAN PARA TERGUGAT I DAN II UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SECARA TANGGUNG RENTENG SEJUMLAH RP5.275.000,00 (LIMA JUTA DUA RATUS TUJUH PULUH LIMA RIBU RUPIAH);
- MENGHUKUM TERGUGAT I DAN II/PEMBANDING I DAN II DAN PARA PENGGUGAT/ PARA PEMBANDING III UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SECARA TANGGUNG RENTENG SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH).
- Menyatakan permohonan banding Tergugat I dan II/Pembanding I dan II dan para Penggugat/ para Pembanding III dapat diterima pada tingkat banding;
- Membatalkan putusan Pengadilan Agama Banjarmasin Nomor 818/Pdt.G/2020/PA.Bjm tanggal 27 April 2021 Miladiyah bertepatan dengan Tanggal 15 Ramadhan 1442 Hijriyah;
- Menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaard);
- Menyatakan gugatan rekonvensi Tergugat I dan II tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaard);
- Menghukum para Penggugat dan para Tergugat I dan II untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp5.275.000,00 (lima juta dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat I dan II/Pembanding I dan II dan para Penggugat/ para Pembanding III untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding secara tanggung renteng sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
Putusan PTA BANJARMASIN Nomor 21/Pdt.G/2021/PTA.Bjm |
|
Nomor | 21/Pdt.G/2021/PTA.Bjm |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 11 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Aridi |
Hakim Anggota | H. Anwar Hamidybrh. Damsir |
Panitera | Ardiansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I DAN DENGAN MENGADILI SENDIRI DALAM POKOK PERKARA; DALAM REKONVENSI; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dan Dengan Mengadili Sendiri Dalam Pokok Perkara; Dalam Rekonvensi; Dalam Konvensi dan Rekonvensi; |
Tanggal Musyawarah | 9 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 21/Pdt.G/2021/PTA.Bjm.zip
- Download PDF
- 21/Pdt.G/2021/PTA.Bjm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 21/Pdt.G/2021/PTA.Bjm
Statistik18997