- Menyatakan Terdakwa Zul Asri alias Tony bin Syahlan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bukan tanaman bagi diri sendiri??? sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) bungkus Narkotika jenis Sabu yang dikemas dengan plastik warna putih bening dengan berat 0,46 (nol koma empat puluh enam) gram;
- 3 (tiga) buah kaca poling yang berisikan sisa-sisa narkotika jenis sabu;
- 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol air mineral tutup warna biru yang sudah terpasang pipet plastik warna putih bening.
- 2 (dua) buah Korek Api warna hijau dan warna biru yang sudah terpasang sumbu;
- 1 (satu) unit Telepon Genggam merek traw Berry Warna hitam Nomor Sim 081263822889;
- 2 (dua) buah Sendok yang terbuat dari pipet plastik warna putih;
- 13 (tiga belas) Lembar Plastik warna putih bening yang dikemas kedalam plastik bungkusan rokok warna putih bening;
- 1 (satu) helai celana Jeans pendek merek DEERON Warna biru dongker
Putusan PN SABANG Nomor 30/Pid.Sus/2021/PN Sab |
|
Nomor | 30/Pid.Sus/2021/PN Sab |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SABANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Moh Rezwandha Mesya |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fajri Ikrami, Br Hakim Anggota Safrijaldi |
Panitera | Panitera Pengganti: Rita Kirana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa Zul Asri alias Tony bin Syahlan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 30/Pid.Sus/2021/PN Sab
Statistik806