- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT;
- MENJATUHKAN TALAK SATU BA'IN SUGHRA TERGUGAT (MOHAMAD ZAMAL SARIFUDIN BIN MAKDUM) TERHADAP PENGGUGAT (SUSWATI BINTI TUPAN);
- MENYATAKAN GUGATAN REKONVENSI YANG DIAJUKAN PENGGUGAT REKONVENSI TIDAK DAPAT DITERIMA;
- MEMBEBANKAN KEPADA PENGGUGAT/PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT PERTAMA SEBESAR RP 1.595..000,00 (SATU JUTA LIMA RATUS SEMBILAN PULUH LIMA RIBU RUPIAH);
- Mengabulkan gugatan Penggugat;
- Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Mohamad Zamal Sarifudin bin Makdum) terhadap Penggugat (Suswati binti Tupan);
- Menyatakan gugatan rekonvensi yang diajukan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima;
- Membebankan kepada Penggugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sebesar Rp 1.595..000,00 (satu juta lima ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
Putusan PTA SEMARANG Nomor 237/Pdt.G/2021/PTA.Smg |
|
Nomor | 237/Pdt.G/2021/PTA.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Domiri |
Hakim Anggota | H. Syamsuddin Ahmad, Brh. Faizin |
Panitera | Hj. Andarukmi Rini Utami |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI I. MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING YANG DIAJUKAN OLEH PEMBANDING DAPAT DITERIMA. II. MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA SLAWI NOMOR 1780/PDT.G/2020/ PA.SLW TANGGAL 6 MEI 2020 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 24 RAMADHAN 1442 HIJRIYYAH, DENGAN MENGADILI SENDIRI : DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI III. MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING/PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA TINGKAT BANDING SEBESAR RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI I. Menyatakan permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding dapat diterima. II. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Slawi Nomor 1780/Pdt.G/2020/ PA.Slw tanggal 6 Mei 2020 Masehi bertepatan dengan tanggal 24 Ramadhan 1442 Hijriyyah, dengan mengadili sendiri : DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI III. Membebankan kepada Pembanding/Penggugat untuk membayar biaya perkara tingkat banding sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 237/Pdt.G/2021/PTA.Smg.zip
- Download PDF
- 237/Pdt.G/2021/PTA.Smg.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 237/Pdt.G/2021/PTA.Smg
Statistik3823