Putusan PA MALANG Nomor 221/Pdt.G/2021/PA.MLG |
|
Nomor | 221/Pdt.G/2021/PA.MLG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PA MALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lukman Hadi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota H. Masykur Rosih, Hakim Anggota Mulyani |
Panitera | Panitera Pengganti: Yunita Eka Widyasari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Eksepsi: - Menolak eksepsi Tergugat; Dalam pokok perkara: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat; 2. Menetapkan harta benda berupa: - sebidang tanah dan bangunan, dengan Akta Jual Beli (AJB) atas nama: Jhoni dengan Nomor: 56/35.73.05/III/2007 seluas 71 M2 yang dikeluarkan oleh PPATS (Camat Lowokwaru), beralamat di Jalan Tlogowarna Blok G-89 RT.07 RW.06, Kelurahan Tlogomas, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang-Jawa Timur, dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Barat : Rumah bapak Pardi Sebelah Timur : Rumah Bapak Bandi (soto babon) Sebelah Selatan : Sawah Bengkok (Kelurahan Tlogomas) Sebelah Utara : Sungai adalah merupakan harta bersama antara Penggugat dengan Tergugat yang diperoleh pada saat masih terikat dalam perkawinan sah yang belum dibagi; 3. Menetapkan sebagai hukum, bahwa Penggugat dan Tergugat masing-masing berhak (seperdua) bagian dari harta bersama tersebut pada diktum point 2 di atas; 4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat (seperdua) bagian dari harta bersama tersebut pada diktum point 2 di atas, dan apabila tidak dapat diserahkan secara natura, maka dijual di muka umum (lelang) melalui Kantor Lelang Negara dari hasil penjualan lelangnya dibagi 2 (dua) antara Penggugat dan Tergugat; 5. Menyatakan sita jaminan yang dilaksanakan Pengadilan Agama Malang pada tanggal 28 Mei 2021 terhadap harta bersama tersebut pada diktum point 2 adalah sah dan berharga; 6. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 4.433.000,- (empat juta empat ratus tiga puluh tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 221/Pdt.G/2021/PA.MLG
Lainnya : 335/Pdt.G/2021/PTA.Sby
Statistik7623