- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING TERSEBUT ;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PONTIANAK;
- MEMBATALKAN PUTUSAN TERSEBUT SEPANJANG YANG MENYANGKUT GUGATAN REKONVENSI SEHINGGA PUTUSAN SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT;
- MENOLAK EKSEPSI UNTUK SELURUHNYA;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SELURUHNYA;
- MENYATAKAN GUGATAN REKONPENSI TIDAK DAPAT DITERIMA;
- MENGHUKUM TERGUGAT REKONPENSI.PENGGUGAT KONVENSI UNTUK MEMBAYAR ONGKOS PERKARA YANG TIMBUL DALAM PERKARA INI YANG DITETAPKAN SEBESAR RP. 150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan Banding dari Pembanding tersebut ;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Pontianak;
- Membatalkan putusan tersebut sepanjang yang menyangkut Gugatan Rekonvensi sehingga putusan selengkapnya berbunyi sebagai berikut;
- Menolak Eksepsi untuk seluruhnya;
- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan gugatan Rekonpensi tidak dapat diterima;
- Menghukum Tergugat Rekonpensi.Penggugat Konvensi untuk membayar ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini yang ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT PONTIANAK Nomor 26/PDT/2016/PT PTK |
|
Nomor | 26/PDT/2016/PT PTK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 24 Februari 2016 |
Lembaga Peradilan | PT PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Agusin |
Hakim Anggota | Marchellus Muhartono, Brjunilawati Harahap |
Panitera | Ali Rahman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : NOMOR 22/PDT.G/2015/PN.PTK TANGGAL 28 OKTOBER 2015 SEPANJANG MENGENAI GUGATAN KONVENSI DAN ; MENGADILI SENDIRI : DALAM KONPENSI; DALAM EKSEPSI. DALAM POKOK PERKARA. DALAM REKONPENSI. DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Nomor 22/Pdt.G/2015/PN.Ptk tanggal 28 Oktober 2015 sepanjang mengenai Gugatan Konvensi dan ; MENGADILI SENDIRI : DALAM KONPENSI; Dalam Eksepsi. Dalam Pokok Perkara. Dalam Rekonpensi. DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI; |
Tanggal Musyawarah | 16 Mei 2016 |
Tanggal Dibacakan | 16 Mei 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 26/PDT/2016/PT_PTK.zip
- Download PDF
- 26/PDT/2016/PT_PTK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3352 K/Pdt/2016
Peninjauan Kembali : 740 PK/PDT/2018
Banding : 26/PDT/2016/PT PTK
Statistik6731