- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA TERGUGAT TERSEBUT ;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MEMPAWAH NOMOR 20/PDT.G/2015/PN.MPW TANGGAL 14 DESEMBER 2015 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT, SEKEDAR MENGENAI BESARNYA UANG PAKSA (DWANGSOM), SEHINGGA AMAR PUTUSAN SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT UNTUK SELURUHNYA ;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN;
- MENYATAKAN PENGGUGAT ADALAH SEBAGAI PEMILIK YANG SAH ATAS SEBIDANG TANAH YANG TERLETAK DI JALAN A. YANI II / JALAN ARTERI SUPADIO, DESA SUNGAI RAYA, KECAMATAN SUNGAI RAYA, KABUPATEN KUBU RAYA, SEBAGAIMANA SERTIFIKAT HAK MILIK NO.4681/DESA SUNGAI RAYA, GS NO.1806/1990, TANGGAL 29 MARET 1990, SELUAS 19.460 M2 (SEMBILAN BELAS RIBU EMPAT RATUS ENAM PULUH METER PERSEGI), BERBATASAN DENGAN :
- SEBELAH TIMUR BERBATASAN DENGAN TANAH BU SRI BAKTI SEJATI SERTIFIKAT HAK MILIK NO. 6552 DAN TANAH PENGGUGAT SERTIFIKAT HAK MILIK NO.2475 ;
- SEBELAH BARAT BERBATASAN DENGAN TANAH PENGGUGAT SERTIFIKAT HAK MILIK NO.34281 ;
- SEBELAH UTARA BERBATASAN DENGAN TANAH BUMI RAYA UTAMA (BRU) ;
- SEBELAH SELATAN BERBATASAN DENGAN DAHULU DIKENAL DENGAN SUNGAI SERIBU / DENGAN TANAH MILIK H. AZIS ;
- MENYATAKAN PERBUATAN TERGUGAT DAN SENTOT SUBARJO ADALAH PERBUATAN MELAWAN HUKUM ;
- MENGHUKUM TERGUGAT DAN SENTOT SUBARJO YANG MENDIRIKAN PAPAN PLANG/BALEHO DIATAS TANAH PENGGUGAT TERSEBUT UNTUK MEMBONGKAR / MENCABUT PLANG DENGAN TULISAN SERTIFIKAT HAK MILIK NO.1264, GAMBAR SITUASI NO.23/1978, LUAS TANAH : 18.350 M2 YANG DIDIRIKAN DI ATAS TANAH MILIK PENGGUGAT DENGAN SERTIFIKAT HAK MILIK NO.4681/DESA SUNGAI RAYA, GS NO.1806/1990, TANGGAL 29 MARET 1990, SELUAS 19.460 M2 TANPA SYARAT APAPUN SEJAK PUTUSAN MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM TETAP ;
- MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR UANG PAKSA (DWANGSOM) KEPADA PENGGUGAT SEBESAR RP. 1.000.000,00 (SATU JUTA RUPIAH) PERHARI, SETIAP IA LALAI MEMENUHI ISI PUTUSAN TERHITUNG SEJAK PUTUSAN TELAH MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM TETAP ;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SELEBIHNYA ;
- MENOLAK GUGATAN REKONPENSI DARI PENGGUGAT REKONPENSI/TERGUGAT KONPENSI ;
- MENGHUKUM PENGGUGAT REKONPENSI / TERGUGAT KONPENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA YANG TIMBUL DALAM PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT INI, YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP. 150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) ;
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat tersebut ;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Mempawah Nomor 20/Pdt.G/2015/PN.Mpw tanggal 14 Desember 2015 yang dimohonkan banding tersebut, sekedar mengenai besarnya uang paksa (dwangsom), sehingga amar putusan selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Penggugat adalah sebagai pemilik yang sah atas sebidang tanah yang terletak di Jalan A. Yani II / Jalan Arteri Supadio, Desa Sungai Raya, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, sebagaimana Sertifikat Hak Milik No.4681/Desa Sungai Raya, GS No.1806/1990, Tanggal 29 Maret 1990, seluas 19.460 M2 (Sembilan belas ribu empat ratus enam puluh meter persegi), berbatasan dengan :
- Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah Bu Sri Bakti Sejati Sertifikat Hak Milik No. 6552 dan Tanah Penggugat Sertifikat Hak Milik No.2475 ;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah Penggugat Sertifikat Hak Milik No.34281 ;
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Bumi Raya Utama (BRU) ;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan dahulu dikenal dengan sungai seribu / dengan tanah milik H. Azis ;
- Menyatakan perbuatan Tergugat dan Sentot Subarjo adalah Perbuatan Melawan Hukum ;
- Menghukum Tergugat dan Sentot Subarjo yang mendirikan papan plang/baleho diatas tanah Penggugat tersebut untuk membongkar / mencabut plang dengan tulisan SERTIFIKAT HAK MILIK NO.1264, GAMBAR SITUASI NO.23/1978, LUAS TANAH : 18.350 M2 yang didirikan di atas tanah milik Penggugat dengan Sertifikat Hak Milik No.4681/Desa Sungai Raya, GS No.1806/1990, Tanggal 29 Maret 1990, seluas 19.460 M2 tanpa syarat apapun sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) perhari, setiap ia lalai memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan telah mempunyai kekuatan hukum tetap ;
- Menolak gugatan penggugat untuk selebihnya ;
- Menolak gugatan Rekonpensi dari Penggugat Rekonpensi/Tergugat Konpensi ;
- Menghukum Penggugat Rekonpensi / Tergugat Konpensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara dalam kedua tingkat ini, yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Putusan PT PONTIANAK Nomor 35/PDT/2016/PT PTK |
|
Nomor | 35/PDT/2016/PT PTK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 8 Maret 2016 |
Lembaga Peradilan | PT PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Basuki Darmo Sentono |
Hakim Anggota | Suharjono, Bramin Sembiring |
Panitera | Hj. Netta Kusumahaty |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : DALAM KONPENSI DALAM EKSEPSI ; DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONPENSI DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM KONPENSI DALAM EKSEPSI ; DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONPENSI DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI |
Tanggal Musyawarah | 29 April 2016 |
Tanggal Dibacakan | 29 April 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 35/PDT/2016/PT_PTK.zip
- Download PDF
- 35/PDT/2016/PT_PTK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2678 K/Pdt/2016
Banding : 35/PDT/2016/PT PTK
Statistik9040