- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA DAN JAKSA PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PONTIANAK TANGGAL 4 DESEMBER 2019 NOMOR 726/PID.SUS/2019/PN.PTK YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR MENGENAI KWALIFIKASI PERBUATAN TERDAKWA DAN LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKA SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA MEMBUJUK ANAK UNTUK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA YANG DILAKUKAN SECARA BELANJUT
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 9 (SEMBILAN) TAHUN DENGAN PIDANA DENDA RP. 200.000.000,-( DUA RATUS JUTA ) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR , MAKA TERDAKWA MENGGANTINYA DENGAN PIDANA KURUNGAN 3 ( TIGA ) BULAN ;
- MEMERINTAHKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN LAMANYA TERDAKWA DALAM TAHANAN DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA;
- 1 ( SATU ) HELAI CELANA DALAM PRIA WARNA BIRU;
- 1 ( SATU ) LEMBAR BILL HOTEL MINI KAMAR NOMOR 15 ATAS NAMA PAK YOS DENGAN HARGA KAMAR RP. 100.000 (SERATUS RIBU RUPIAH);
- 1 (SATU) KEEPING CD DRIVE YANG BERISIKAN REKAMAN VIDEO KEJADIAN.
- 1 ( SATU ) HELAI SEPRAY WARNA KREM;
- 1 (SATU) HELAI HANDUK MOTIF GARIS-GARIS WARNA ORANGE PUTIH HIJAU BIRU;;
- 1 ( SATU ) HELAI BAJU ATASAN WARNA BIRU;
- 1 ( SATU ) HELAI ROK WARNA HITAM;
- 1 ( SATU ) HELAI BRA WARNA KREM;
- 1 ( SATU ) HELAI CELANA DALAM WANITA WARNA PINK LIS BIRU;
- 1 ( SATU ) HELAI CELANA DALAM PRIA WARNA BIRU MEREK BARATEX.
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum tersebut;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Pontianak tanggal 4 Desember 2019 Nomor 726/Pid.Sus/2019/PN.Ptk yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai kwalifikasi perbuatan Terdakwa dan lamanya pidana yang dijatuhka sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? membujuk Anak untuk melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan secara belanjut ?
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 9 (Sembilan) tahun dengan pidana denda Rp. 200.000.000,-( dua ratus juta ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar , maka Terdakwa menggantinya dengan pidana kurungan 3 ( tiga ) bulan ;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan lamanya Terdakwa dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan barang bukti berupa;
- 1 ( satu ) helai celana dalam pria warna biru;
- 1 ( satu ) lembar Bill Hotel Mini kamar nomor 15 atas nama PAK YOS dengan harga kamar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah);
- 1 (satu) keeping CD Drive yang berisikan rekaman video kejadian.
- 1 ( satu ) helai sepray warna krem;
- 1 (satu) helai handuk motif garis-garis warna orange putih hijau biru;;
- 1 ( satu ) helai baju atasan warna biru;
- 1 ( satu ) helai rok warna hitam;
- 1 ( satu ) helai bra warna krem;
- 1 ( satu ) helai celana dalam wanita warna pink lis biru;
- 1 ( satu ) helai celana dalam pria warna biru merek BARATEX.
Putusan PT PONTIANAK Nomor 5/PID.SUS/2020/PT PTK |
|
Nomor | 5/PID.SUS/2020/PT PTK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 8 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PT PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Sunaryo Wiryo |
Hakim Anggota | Mhbrtitik Tejaningsih, Akhmad Rosidin |
Panitera | Irwan Junaidi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - 1 ( SATU ) UNIT HANDPHONE JENIS VIVO NOMOR SERI 1806 IMEI 861933044774750 DAN 861033044774743 CASING WARNA BIRU METALIC BESERTA KARTU DENGAN NOMOR 081257333899 ;. DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN. DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA. DILAMPIRKAN DALAM BERKAS PERKARA. DIKEMBALIKAN KEPADA HOTEL MINI. DIKEMBALIKAN KEPADA ANAK KORBAN NATALIA ALS .AMOY BINTI EFFENDI. 6. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA UNTUK TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP. 5000 ( LIMA RIBU RUPIAH ) ;. |
Catatan Amar |
- 1 ( satu ) unit handphone jenis VIVO nomor seri 1806 IMEI 861933044774750 dan 861033044774743 casing warna biru metalic beserta kartu dengan nomor 081257333899 ;. Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada terdakwa. Dilampirkan dalam berkas perkara. Dikembalikan kepada Hotel Mini. Dikembalikan kepada anak korban NATALIA als .AMOY binti EFFENDI. 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa untuk tingkat banding sejumlah Rp. 5000 ( lima ribu rupiah ) ;. |
Tanggal Musyawarah | 20 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 20 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 5/PID.SUS/2020/PT_PTK.zip
- Download PDF
- 5/PID.SUS/2020/PT_PTK.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 5/PID.SUS/2020/PT PTK
Statistik12031