- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PARA PEMBANDING / PARA TERDAKWA ;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SAMBAS NOMOR 72/PID.SUS/2019/PN SBS., TANGGAL 7 AGUSTUS 2019 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT DENGAN PERBAIKAN KUALIFIKASI TINDAK PIDANA SEHINGGA AMARNYA SEBAGAI BERIKUT ;
- MENYATAKAN PARA PEMBANDING / PARA TERDAKWA :
- RIKI GUNAWAN BIN RUSLAN ;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA PARA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA MASING-MASING SELAMA 6 (ENAM) TAHUN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI PARA PEMBANDING / PARA TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI HUKUMAN YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN AGAR PARA PEMBANDING /PARA TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) HELAI CELANA PANJANG JEANS WARNA BIRU MERK PRADA MILANO YANG TERDAPAT BERCAK DARAH.
- 1 (SATU) LEMBAR ASLI KUTIPAN AKTA KELAHIRAN NOMOR: 6101-LT- 17032014-0213 ATAS NAMA YUKI PRANATA;
- 1 (SATU) LEMBAR KARTU KELUARGA ASLI NOMOR : 6101061003090007 ATAS NAMA TARMIZI;
- LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN VISUM ET REPERTUM NOMOR : 01/VER-RS/I/2019 TANGGAL 27 JANUARI 2019 YANG DITANDATANGANI OLEH DR. PRANANDITO TRUNOGATI DARI RUMAH SAKIT UMUM SAMBAS TERHADAP KORBAN YUKI PRANATA BIN TARMIZI;
- LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN VISUM ET REPERTUM NOMOR : 04/VER-RS/I/2019 TANGGAL 27 JANUARI 2019 YANG DITANDATANGANI OLEH DR. PRANANDITO TRUNOGATI DARI RUMAH SAKIT UMUM SAMBAS TERHADAP KORBAN YUKI PRANATA BIN TARMIZI;
- Menerima permintaan banding dari para Pembanding / para Terdakwa ;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sambas Nomor 72/Pid.Sus/2019/PN Sbs., tanggal 7 Agustus 2019 yang dimintakan banding tersebut dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana sehingga amarnya sebagai berikut ;
- Menyatakan para Pembanding / para Terdakwa :
- RIKI GUNAWAN bin RUSLAN ;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Pembanding / para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari hukuman yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar para Pembanding /para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) helai celana panjang jeans warna biru Merk PRADA MILANO yang terdapat bercak darah.
- 1 (satu) lembar asli kutipan akta kelahiran nomor: 6101-LT- 17032014-0213 atas nama YUKI PRANATA;
- 1 (satu) lembar kartu keluarga asli nomor : 6101061003090007 atas nama TARMIZI;
- Laporan hasil pemeriksaan Visum et Repertum Nomor : 01/VER-RS/I/2019 tanggal 27 Januari 2019 yang ditandatangani oleh dr. Pranandito Trunogati dari Rumah Sakit Umum Sambas terhadap Korban YUKI PRANATA Bin TARMIZI;
- Laporan hasil pemeriksaan Visum et Repertum Nomor : 04/VER-RS/I/2019 tanggal 27 Januari 2019 yang ditandatangani oleh dr. Pranandito Trunogati dari Rumah Sakit Umum Sambas terhadap Korban YUKI PRANATA Bin TARMIZI;
Putusan PT PONTIANAK Nomor 114/PID.SUS/2019/PT PTK |
|
Nomor | 114/PID.SUS/2019/PT PTK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 4 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PT PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Sunaryo Wiryo |
Hakim Anggota | Barita Saragih, Brbambang Edhy Supriyanto |
Panitera | Irwan Junaidi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : III. RIKO BIN AYUN ALIL ; TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TURUT SERTA MELAKUKAN KEKERASAAN TERHADAP ANAK YANG MENGAKIBATKAN MATI DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI AGUS EFFENDI BIN SARBANI; HALAMAN 33 DARI 34 HALAMAN PUTUSAN NOMOR 114/PID.SUS/2019/PT PTK TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA INI; 6. MEMBEBANKAN KEPADA PARA PEMBANDING / PARA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA KEDUA TINGKAT PENGADILAN DIMANA UNTUK TINGKAT BANDING MASING-MASING SEBESAR RP.5.000.00. (LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : III. RIKO bin AYUN ALIL ; Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Turut serta Melakukan Kekerasaan Terhadap Anak Yang Mengakibatkan Mati ? Dikembalikan kepada saksi Agus Effendi bin Sarbani; Halaman 33 dari 34 halaman Putusan Nomor 114/PID.SUS/2019/PT PTK Terlampir dalam berkas perkara ini; 6. Membebankan kepada para Pembanding / para Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan dimana untuk tingkat banding masing-masing sebesar Rp.5.000.00. (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 16 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 114/PID.SUS/2019/PT_PTK.zip
- Download PDF
- 114/PID.SUS/2019/PT_PTK.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 114/PID.SUS/2019/PT PTK
Statistik17125