- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SINTANG NOMOR: 158 /PID.SUS /2020/PN STG TANGGAL 15 SEPTEMBER 2020 ATAS NAMA TERDAKWA MUHAMMAD CIPTO BIN MISNAIN (ALM) YANG DIMINTAKAN BANDING SEKEDAR MENGENAI PENJATUHAN PIDANA ATAU HUKUMAN YANG DIJATUHKAN, SEHINGGA AMAR LENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA MUHAMMAD CIPTO BIN MISNAIN (ALM) TERSEBUT DIATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA DENGAN SENGAJA MELAKUKAN TIPU MUSLIHAT AGAR ANAK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA BEBERAPA KALI
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWAMUHAMMAD CIPTO BIN MISNAIN (ALM) DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 8 ( DELAPAN) TAHUN DAN PIDANA DENDA SEJUMLAH RP1.000.000.000,00 ( SATU MILYAR RUPIAH ) DENGAN KETENTUAN APABILA TERDAKWA TIDAK MEMBAYAR PIDANA DENDA TERSEBUT AKAN DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 6 ( ENAM) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWATETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA : 1 (SATU) HELAI BAJU GAMIS WARNA ABU-ABU;,1(SATU) HELAI CELANA DALAM WARNA ABU-ABU;
- 1 (SATU) HELAI BAJU KAOS MERAH WARNA MERAH MUDA BERMOTIF GAMBAR HELLO KITI;
- 1 (SATU) HELAI CELANA PENDEK WARNA MERAH MUDA BERMOTIF GAMBAR HELLO KITI;
- 1 (SATU) HELAI CELANA DALAM WARNA HITAM BERMOTIF BULAT-BULAT WARNA PUTIH;
- 1 (SATU) UNIT SEPEDA MOTOR MERK HONDA VARIO WARNA HITAM NOMOR POLISI: KB 5673 ET, NOMOR MESIN: JM51E1104036, NOMOR RANGKA: MH1JN5116JK104571;
- 1 (SATU) UNIT HANDPHONE MERK OPPO A83 WARNA GOLD NOMOR IMEI 1: 868835030897516, NOMOR IMEI 2: 868835030897508;
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Sintang Nomor: 158 /Pid.Sus /2020/PN Stg tanggal 15 September 2020 atas nama terdakwa Muhammad Cipto bin Misnain (Alm) yang dimintakan banding sekedar mengenai penjatuhan pidana atau hukuman yang dijatuhkan, sehingga amar lengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan terdakwa MUHAMMAD CIPTO bin MISNAIN (alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?DENGAN SENGAJA MELAKUKAN TIPU MUSLIHAT AGAR ANAK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA BEBERAPA KALI?
- Menjatuhkan pidana kepada TerdakwaMUHAMMAD CIPTO bin MISNAIN (alm) dengan pidana penjara selama 8 ( delapan) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 ( satu milyar rupiah ) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar pidana denda tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama 6 ( enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwatetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) helai baju gamis warna abu-abu;,1(satu) helai celana dalam warna abu-abu;
- 1 (satu) helai baju kaos merah warna merah muda bermotif gambar Hello Kiti;
- 1 (satu) helai celana pendek warna merah muda bermotif gambar Hello Kiti;
- 1 (satu) helai celana dalam warna hitam bermotif bulat-bulat warna putih;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna hitam Nomor Polisi: KB 5673 ET, Nomor Mesin: JM51E1104036, Nomor Rangka: MH1JN5116JK104571;
- 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A83 warna gold nomor IMEI 1: 868835030897516, Nomor IMEI 2: 868835030897508;
Putusan PT PONTIANAK Nomor 177/PID.SUS/2020/PT PTK |
|
Nomor | 177/PID.SUS/2020/PT PTK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 5 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PT PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Hendra Hasudungan Situmorang |
Hakim Anggota | Sukadi, Mhbrbambang Krisnawan |
Panitera | Djamiatul Ichwan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I DIKEMBALIKAN KEPADA ANAK KORBAN NAZWA NURAINI ALIAS WAWA BINTI FAZRIN; DIKEMBALIKAN KEPADA ANAK KORBAN SOVIA OKTAFIANI BINTI RIDHALMI; DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA MUHAMMAD CIPTO BIN MISNAIN (ALM.). 6. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN, SEDANGKAN DI TINGKAT BANDING SEBESAR RP 5.000,- ( LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada Anak Korban Nazwa Nur?aini alias Wawa binti Fazrin; Dikembalikan kepada Anak Korban Sovia Oktafiani binti Ridhalmi; Dikembalikan kepada Terdakwa Muhammad Cipto bin Misnain (Alm.). 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan, sedangkan di tingkat banding sebesar Rp 5.000,- ( lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 20 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 177/PID.SUS/2020/PT_PTK.zip
- Download PDF
- 177/PID.SUS/2020/PT_PTK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 177/PID.SUS/2020/PT PTK
Statistik11334