Putusan PT PONTIANAK Nomor 230/PID.SUS/2020/PT PTK |
|
Nomor | 230/PID.SUS/2020/PT PTK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 22 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PT PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Bambang Edhy Supriyanto |
Hakim Anggota | Brdwi Winarko, Bambang Krisnawan |
Panitera | Sawardi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya |
MENGADILI 1. MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM; 2. MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SINTANG TANGGAL 25 NOPEMBER 2020 NOMOR: 232 /PID.SUS/2020/PN. STG YANG DIMOHONKAN BANDING, SEPANJANG MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN, SEHINGGA SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT : 1. MENYATAKAN TERDAKWA YOSEF ANAK DARI ALEXANDER KELEK TERSEBUT DI ATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA DENGAN SENGAJA MELAKUKAN SERANGKAIAN KEBOHONGAN TERHADAP ANAK AGAR ANAK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA SECARA TERUS MENERUS SEBAGAI PERBUATAN BERLANJUT SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF KESATU; 2. MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 7 (TUJUH) TAHUN DAN DENDA SEJUMLAH RP1.000.000.000,00 (SATU MILYAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 6 (ENAM) BULAN; 3. MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; 4. MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN; 5. MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA: - 1 (SATU) HELAI BAJU TIDUR WARNA MERAH MUDA BERMOTIF GAMBAR KARTUN BERTULISKAN MY MELODI; - 1 (SATU) HELAI CELANA TIDUR PENDEK WARNA MERAH MUDA BERMOTIF GAMBAR KARTUN BERTULISKAN MY MELODI; - 1 (SATU) HELAI CELANA DALAM WARNA MERAH MUDA MOTIF GARIS;DAN - 1 (SATU) HELAI BRA (BH) WARNA HITAM; DIKEMBALIKAN KEPADA ANAK KORBAN ANJELIN ELVY ALVINA ANAK DARI JAMAL; - 1 (SATU) UNIT HANDPHONE MEREK VIVO WARNA SILVER DENGAN NOMOR IMEI I : 8637140 2032 734, IMEI 2: 863714032032726; DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA; DAN - 1 (SATU) BUAH KOMPOR GAS DUA TUNGKU MEREK RINNAI RI-522C WARNA HITAM; DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI ELISABET MUNI ANAK DARI PAULUS TEGAP (ALM); 6. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM 2 (DUA) TINGKAT PENGADILAN, SEDANGKAN DI TINGKAT BANDING SEBESAR RP 5000,- (LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI 1. Menerima permintaan Banding dari Jaksa Penuntut Umum; 2. Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Sintang tanggal 25 Nopember 2020 Nomor: 232 /Pid.Sus/2020/PN. Stg yang dimohonkan banding, sepanjang mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan, sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut : 1. Menyatakan Terdakwa YOSEF anak dari ALEXANDER KELEK tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja melakukan serangkaian kebohongan terhadap Anak agar Anak melakukan persetubuhan dengannya secara terus menerus sebagai perbuatan berlanjut? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) helai baju tidur warna merah muda bermotif gambar kartun bertuliskan ?MY MELODI?; - 1 (satu) helai celana tidur pendek warna merah muda bermotif gambar kartun bertuliskan ?MY MELODI?; - 1 (satu) helai celana dalam warna merah muda motif garis;dan - 1 (satu) helai bra (BH) warna hitam; Dikembalikan kepada Anak Korban ANJELIN ELVY ALVINA anak dari JAMAL; - 1 (satu) unit handphone merek VIVO warna silver dengan nomor IMEI I : 8637140 2032 734, IMEI 2: 863714032032726; Dikembalikan kepada Terdakwa; dan - 1 (satu) buah kompor gas dua tungku merek RINNAI RI-522C warna hitam; Dikembalikan kepada Saksi ELISABET MUNI anak dari PAULUS TEGAP (alm); 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam 2 (dua) tingkat Pengadilan, sedangkan di tingkat banding sebesar Rp 5000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 30 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 230/PID.SUS/2020/PT_PTK.zip
- Download PDF
- 230/PID.SUS/2020/PT_PTK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 230/PID.SUS/2020/PT PTK
Statistik13430