Putusan PN BATAM Nomor 132/Pdt.G/2019/PN Btm |
|
Nomor | 132/Pdt.G/2019/PN Btm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 21 Juni 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BATAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Muhammad Chandra |
Hakim Anggota | Jasael, Efrida Yanti |
Panitera | Suhesti. |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | DALAM KONVENSI ;Dalam Eksepsi ;- Menolak eksepsi Turut Tergugat ;Dalam Pokok Perkara ;- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;DALAM REKONVENSI ;1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian ;2. Menyatakan Tergugat Rekonvensi telah wanprestasi ;3. Menyatakan batal berikut segala akibat hukumnya, perjanjian ? perjanjian sebagai berikut :- Formulir Pemesanan Unit Villa No. 85 tanggal 28 Agustus 2010 ;- Formulir Pemesanan Unit Villa No. 86 tanggal 28 Agustus 2010 ;- Perjanjian Sewa Menyewa Unit (Lease Agreement) atas unit Villa Montigo Resort No. 85 tanggal 29 Desember 2010 ;- Perjanjian Sewa Menyewa Unit (Lease Agreement) atas unit Villa Montigo Resort No. 86 tanggal 29 Desember 2010 ;- Perjanjian Pengelolaan (Management Agreement) atas unit Villa Montigo Resort No. 85 tanggal 20 Desember 2010 ;- Perjanjian Pengelolaan (Management Agreement) atas unit Villa Montigo Resort No. 86 tanggal 29 Desember 2010; terhitung sejak tanggal 04 November 2015 ;4. Menyatakan seluruh pembayaran yang telah diterima oleh Penggugat Rekonvensi dari Tergugat Rekonvensi sebesar S$ 839,000.00 tetap menjadi milik sah Penggugat Rekonvensi sebagai akibat batalnya formulir Pemesanan Unit Villa No. 85 tanggal 28 Agustus 2010, formulir Pemesanan Unit Villa No. 86 tanggal 28 Agustus 2010; Perjanjian Sewa Menyewa (Lease Agreement) Atas Unit Villa Montigo Resort No 85 tanggal 29 Desember 2010, Perjanjian Sewa Menyewa (Lease Agreement) Atas Unit Villa Montigo Resort No 86 tanggal 29 Desember 2010, Perjanjian Pengelolaan (Management Agreement) Atas Unit Villa Montigo Resort No 85 tanggal 20 Desember 2010 dan Perjanjian Pengelolaan (Management Agreement) Atas Unit Villa Montigo Resort No 86 tanggal 29 Desember 2010 ;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI ;- Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 870.000 (delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 13 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 20 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 132/Pdt.G/2019/PN_Btm.zip
- Download PDF
- 132/Pdt.G/2019/PN_Btm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 132/Pdt.G/2019/PN Btm
Statistik396216