- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PONTIANAK, NOMOR: 800/PID.SUS/2020/PN PTK, TANGGAL 17 PEBRUARI 2021 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT, SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA DIRI TERDAKWA, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA AHMAD NOR ALIAS AHMAD BIN TRIYONO, TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA DENGAN SENGAJA MEMBUJUK ANAK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIVE KESATU;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 5 (LIMA) TAHUN DAN PIDANA DENDA SEJUMLAH RP. 100.000.000,- (SERATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 3 (TIGA) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMERINTAHKAN AGAR TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Pontianak, Nomor: 800/Pid.Sus/2020/PN Ptk, tanggal 17 Pebruari 2021 yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada diri Terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa Ahmad Nor alias Ahmad Bin Triyono, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya? sebagaimana dalam dakwaan alternative Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
Putusan PT PONTIANAK Nomor 54/PID.SUS/2021/PT PTK |
|
Nomor | 54/PID.SUS/2021/PT PTK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PT PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Marudut Bakara |
Hakim Anggota | Barita Saragih, Brsaiful Arif |
Panitera | H.m. Juliadi Razali |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I 1 (SATU) LEMBAR AKTA KELAHIRAN AN.VITA SAIRA NABILA DAN 1 (SATU) HP IPHONE 6 PLUS; DIKEMBALIKAN KEPADA ANAK KORBAN VITA SAIRA NABILA. 6.MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP 5.000,-(LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1 (satu) lembar akta kelahiran An.Vita Saira Nabila dan 1 (satu) Hp Iphone 6 plus; Dikembalikan kepada Anak korban VITA SAIRA NABILA. 6.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,-(lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 54/PID.SUS/2021/PT_PTK.zip
- Download PDF
- 54/PID.SUS/2021/PT_PTK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 54/PID.SUS/2021/PT PTK
Statistik7082