- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA TERGUGAT;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SINGKAWANG NOMOR 15/PDT.G/2015/ PN SKW TANGGAL 29 SEPTEMBER 2015 YANG DIMOHONKAN BANDING, DENGAN PERBAIKAN REDAKSI AMAR PUTUSAN, SEHINGGA SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT SEKARANG TERBANDING UNTUK SEBAGIAN;
- MENYATAKAN TERGUGAT SEKARANG PEMBANDING TELAH MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM;
- MENGHUKUM TERGUGAT SEKARANG PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR GANTI RUGI KEPADA PENGGUGAT SEKARANG TERBANDING SEBESAR RP77.650.000,- (TUJUH PULUH TUJUH JUTA ENAM RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- MENGHUKUM TERGUGAT SEKARANG PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BUNGA SEBESAR 5 (LIMA) PERSEN PER TAHUN DARI JUMLAH GANTI RUGI YANG BELUM DIBAYAR TERSEBUT TERHITUNG SEJAK PERKARANYA DIDAFTARKAN DI PENGADILAN NEGERI SINGKAWANG;
- MENGHUKUM TERGUGAT SEKARANG PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR ONGKOS PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT SEKARANG TERBANDING UNTUK SELEBIHNYA.
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Singkawang Nomor 15/Pdt.G/2015/ PN Skw tanggal 29 September 2015 yang dimohonkan banding, dengan perbaikan redaksi amar putusan, sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Mengabulkan gugatan Penggugat sekarang Terbanding untuk sebagian;
- Menyatakan Tergugat sekarang Pembanding telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Tergugat sekarang Pembanding untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sekarang Terbanding sebesar Rp77.650.000,- (tujuh puluh tujuh juta enam ratus lima puluh ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat sekarang Pembanding untuk membayar bunga sebesar 5 (lima) persen per tahun dari jumlah ganti rugi yang belum dibayar tersebut terhitung sejak perkaranya didaftarkan di Pengadilan Negeri Singkawang;
- Menghukum Tergugat sekarang Pembanding untuk membayar ongkos perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat sekarang Terbanding untuk selebihnya.
Putusan PT PONTIANAK Nomor 74/PDT/2015/PT PTK |
|
Nomor | 74/PDT/2015/PT PTK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Ganti Rugi |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 2 Desember 2015 |
Lembaga Peradilan | PT PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sri Wahyuni |
Hakim Anggota | Zainuri, Brh. Yulman |
Panitera | H.m. Juliadi Razali |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : DALAM EKSEPSI MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT SEKARANG PEMBANDING UNTUK SELURUHNYA; DALAM POKOK PERKARA: |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dalam Eksepsi Menolak Eksepsi Tergugat sekarang Pembanding untuk seluruhnya; Dalam Pokok Perkara: |
Tanggal Musyawarah | 16 Februari 2016 |
Tanggal Dibacakan | 16 Februari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 74/PDT/2015/PT_PTK.zip
- Download PDF
- 74/PDT/2015/PT_PTK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2322 K/Pdt/2017
Banding : 74/PDT/2015/PT PTK
Statistik8853