- Uang tabungan Bank BNI Syariah atas nama Sumiati dengan Nomor Rekening 0903799959.
- Uang tabungan pada Bank Panin atas nama Sumiati dengan Nomor Rekening 740.3.30003.1;
- Uang Tabungan Junior pada Bank Panin atas nama Muhammad Iqra? dengan Nomor Rekening 7402808133;
- Uang Tabungan Junior pada Bank Panin atas nama Chelsea dengan Nomor Rekening 7402808226;
- Uang tabungan di Pegadaian atas nama almarhumah Sumiati dengan Nomor rekening 60274-20-62-000048?5
- 5. Menetapkan Pemohon I (La Hamimu bin La Maala) sebagai wali dari Muhammad Iqra? yang lahir pada tanggal 09 Mei 2008 dan Chelsea yang lahir pada tanggal 30 Januari 2014 dimana kedua anak tersebut masih dibawah umur;
Putusan PA KENDARI Nomor 197/Pdt.P/2021/PA.Kdi |
|
Nomor | 197/Pdt.P/2021/PA.Kdi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama |
Kata Kunci | P3HP/Penetapan Ahli Waris |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PA KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Hj. Andi Hasni Hamzah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muh. Yasin, Br Hakim Anggota H. Abdul Kadir Wahab |
Panitera | Panitera Pengganti: Asril Amrah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENETAPKAN 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon; 2. Menyatakan Sumiati binti La Hamimu meninggal dunia karena dibunuh oleh suaminya ( Muhammad Sya?ban bin H. Abd. Wahid) pada tanggal 14 Agustus 2020; 3. Menyatakan Muhammad Sya?ban bin H. Abd. Wahid telah terhapus dari salah satu ahli waris karena membunuh istrinya ( Sumiati binti La Hamimu) dan menyebabkan istrinya meninggal dunia. 4. Menetapkan ahli waris almarhumah Sumiati binti La Hamimu adalah sebagai berikut: 4.1. La Hamimu bin La Maala( ayah kandung almarhumah). 4.2. Wa Onde binti La Hafia ( ibu kandung almarhum). 4.3. Muhammad Iqra.S bin Muhammad Sya?ban (anak kandung almarhumah) 4.4. Chelsea binti Muhammad Sya?ban (anak kandung almarhumah) Untuk mengurus/ mencairkan dana/ tabungan almarhumah berupa : 6. Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 110.000,- ( seratus sepuluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 197/Pdt.P/2021/PA.Kdi.zip
- Download PDF
- 197/Pdt.P/2021/PA.Kdi.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 197/Pdt.P/2021/PA.Kdi
Statistik126