- Menyatakan Terdakwa BOBBY EKA PUTRA Als BOBBY Bin ARSILINO tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum membeli Narkotika golongan I bukan tanaman? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak di bayar oleh Terdakwa, akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 5 (lima ) paket berisikan narkotika jenis shabu;
- 1 (satu) buah tas selempang warna dongker;
- 1 (satu) unit HP Androit merk XIOMI warna hitam;
- 1 (satu) unit HP merk Strawberry warna putih
- Uang sejumlah Rp. 225.000,- (dua ratus dua puluh lima ribu rupiah)
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha N-MAX warna abu-abu BM 4019 AAN
Putusan PN PEKANBARU Nomor 448/Pid.Sus/2021/PN Pbr |
|
Nomor | 448/Pid.Sus/2021/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Basman |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mahyudin, Br Hakim Anggota Iwan Irawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Seniwati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Memperhatikan ketentuan Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk Negara. Dikembalikan kepada yang berhak sesuai bukti kepemilikan yang sah melalui Terdakwa. Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).-; |
Tanggal Musyawarah | 15 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 448/Pid.Sus/2021/PN Pbr
Statistik3820