Putusan PN KALIANDA Nomor 44/Pdt.G/2020/PN Kla |
|
Nomor | 44/Pdt.G/2020/PN Kla |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KALIANDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Chandra Revolisa |
Hakim Anggota | Dodik Setyo Wijayanto, Ajie Surya Prawira |
Panitera | -ari Sapri Yuslianti |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | -MENGADILI DALAM EKSEPSI Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat III;DALAM POKOK PERKARA Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah atas sebidang tanah yang terletak di Desa Sinar Ogan, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung sebagaimana dimaksud dalam Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Nomor: 197, tanggal 19 Oktober 2009, atas nama Sutarji, yang diuraikan dalam Surat Ukur Nomor: 187/Sinar Ogan/2009, tanggal 19 Oktober 2009, seluas 4.915 (empat ribu sembilan ratus lima belas) meter persegi; Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum; Menyatakan Penggugat adalah pihak yang berhak atas uang ganti kerugian pengadaan tanah untuk pembangunan Ruas Jalan tol Bakauheni-Terbanggi Besar atas bidang tanah obyek sengketa yang dimaksud pada Nomor Urut 47 yang terdapat di dalam Daftar Nominatif Nomor: 27/Peng-18.01/P2T/IV/2016 Tanggal 1 April 2016 dan pada Peta Bidang No. 71/Kh47 a.n. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (sebelumnya atas nama Sutarji) dengan luas 1.153 (seribu seratus lima puluh tiga) meter persegi, dengan nilai ganti kerugian sejumlah Rp184.462.849,00 (seratus delapan puluh empat juta empat ratus enam puluh dua ribu delapan ratus empat puluh sembilan rupiah); Menghukum Tergugat III untuk melakukan pembayaran uang ganti kerugian Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Ruas Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar atas bidang tanah obyek sengketa yang dimaksud pada Nomor Urut 47 yang terdapat di dalam Daftar Nominatif Nomor: 27/Peng-18.01/P2T/IV/2016 Tanggal 1 April 2016 dan pada Peta Bidang No. 71/Kh47 a.n. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (sebelumnya atas nama Sutarji) dengan luas 1.153 (seribu seratus lima puluh tiga) meter persegi, dengan nilai ganti kerugian sejumlah Rp184.462.849,00 (seratus delapan puluh empat juta empat ratus enam puluh dua ribu delapan ratus empat puluh sembilan rupiah) kepada Penggugat sebagai pemilik tanah obyek sengketa tersebut; Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp4.207.000,00 (empat juta dua ratus tujuh ribu rupiah) secara tanggung renteng; Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 22 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 44/Pdt.G/2020/PN Kla
Statistik24861