- Menolak Eksepsi Tergugat;
- Menyatakan Pengadilan Agama Arga Makmur berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan harta bersama Penggugat dan Tergugat adalah:
- 1 set sofa;
- 1 set sofa;
- 1 buah almari pakaian besar 3 pintu, dipakai oleh anak Penggugat dan Tergugat yang kedua;
- 1 buah almari pakaian besar 2 pintu;
- 1 buah almari bufet besar;
- 1 buah almari pakaian kecil 2 pintu;
- 2 buah almari pakaian kecil 2 pintu;
- 2 buah tempat tidur;
- 1 buah tempat tidur;
- 1 buah TV merk Toshiba 32 in, sudah dikuasai oleh Penggugat;
- 1 buah TV merk Sharp 32 in;
- 1 buah kulkas merk sharp, barang masih ada, akan tetapi sudah rusak;
- 1 buah almari makan;
- 1 set meja makan;
- Menetapkan bagian Penggugat (seperdua) dan bagian Tergugat (seperdua) dari harta bersama Penggugat dan Tergugat sebagaimana tersebut pada angka 2 (a sampai dengan n) diatas;
- Menghukum Tergugat untuk membagi harta bersama Penggugat dan Tergugat sebagaimana angka 2 (a sampai dengan n) dengan bagian sebagaimana angka 3 (tiga) amar putusan ini secara riil. Apabila tidak dapat dilaksanakan secara riil, maka dilaksanakan dengan cara dilelang melalui Kantor Lelang Negara;
- Menyatakan tidak dapat diterima gugatan Penggugat yang selain dan selebihnya (Niet Ontvangkelijk Verklaard)
- Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Penggugat sejumlah Rp. 4.645.000,- (empat juta enam ratus empat puluh lima ribu rupiah);
Putusan PA ARGAMAKMUR Nomor 231/Pdt.G/2021/PA.AGM |
|
Nomor | 231/Pdt.G/2021/PA.AGM |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PA ARGAMAKMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Erwin Efendi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Risnatul Aini, M.hbr Hakim Anggota Ahmad Ridha Ibrahim |
Panitera | Panitera Pengganti: Marhendi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara |
Tanggal Musyawarah | 15 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 231/Pdt.G/2021/PA.AGM.zip
- Download PDF
- 231/Pdt.G/2021/PA.AGM.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 231/Pdt.G/2021/PA.AGM
Statistik110105