- Menyatakan Terdakwa HERMAN ALIAS IZAN BIN ZULKARNAIN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pemufakatan Jahat Menyerahkan Narkotika Golongan I Beratnya Melebihi 5 (Lima) Gram?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara Seumur Hidup;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah kantong plastik warna putih berisikan 1 (satu) buah tas warna hitam Merk Outdoor berisikan 12 (dua belas) bungkus plastik Merk Qingshan berisi narkotika jenis shabu dengan berat bersihnya 12.051,08 gram;
- 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam berisikan 3 (tiga) bungkus plastik Merk Qingshan berisi narkotika jenis shabu dengan berat bersihnya 3.001,63 gram;
- 1 (satu) buah karung plastik warna putih berisikan 1 (satu) buah tas warna hitam les merah Merk Outdoor berisikan 12 (dua belas) bungkus plastik Mer Qingshan berisi narkotika jenis shabu dengan berat bersihnya 11.828,13 gram;
- 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam berisikan 3 (tiga) bungkus plastik Merk Qingshan berisi narkotika jenis shabu dengan berat bersihnya 3.003,58 gram;
- 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam beserta kartunya;
- 1 (satu) unit handphone Android merk Oppo warna hitam beserta kartunya;
- 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam beserta kartunya;
Putusan PN BENGKALIS Nomor 150/Pid.Sus/2021/PN Bls |
|
Nomor | 150/Pid.Sus/2021/PN Bls |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKALIS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Febriano Hermady |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rita Novita Sari, Hakim Anggota Aldi Pangrestu |
Panitera | Panitera Pengganti: Aminah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA SEUMUR HIDUP |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara Nomor 149/Pid.Sus/2021/PN Bls., An. Terdakwa Jefrizal Als. Pak Aji Bin Zakaria; 5. Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 28 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 150/Pid.Sus/2021/PN Bls
Statistik4326