- Menolak provisi Penggugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan tanah objek perkara dengan luas 15.480m2 yang terletak di Jalan Siak, Desa Simpang Padang, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis adalah milik Penggugat;
- Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang bertempat tinggal dan menguasai tanah Penggugat tanpa ijin Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum Para Tergugat untuk meninggalkan tanah objek perkara dalam keadaan baik dan kosong dan menyerahkannya kepada Penggugat;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 36.553.000,00 (tiga puluh enam juta lima ratus lima puluh tiga ribu rupiah) secara tanggung renteng;
Putusan PN BENGKALIS Nomor 19/Pdt.G/2021/PN Bls |
|
Nomor | 19/Pdt.G/2021/PN Bls |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Ganti Rugi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKALIS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wimmi D Simarmata |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rentama Puspita Farianty Situmorang, Br Hakim Anggota Tia Rusmaya |
Panitera | Panitera Pengganti: Hendrizal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM PROVISI DALAM POKOK PERKARA |
Tanggal Musyawarah | 28 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 19/Pdt.G/2021/PN Bls
Statistik6117