- Menyatakan Terdakwa Herlian Susanto Alias Agoi Bin Chairil Anwar, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak dan melawan hukum menjual Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) paket besar narkotika jenis sabu yang di bungkus menggunakan plastik strip bening dengan berat Netto 1,843 (satu koma delapan empat tiga) gram;
- 8 (delapan) paket kecil narkotika jenis sabu yang di bungkus menggunakan plastik strip bening dengan berat Netto 0,275 (nol koma dua tujuh lima) gram;
- 1 (satu) buah Pirek beling berisikan narkotika jenis sabu;
- 1 (satu) bal plastik strip bening kosong;
- Seperangkat alat hisap jenis bong;
- 2 (dua) buah korek api gas warna hijau;
- 1 (satu) buah gunting;
- 1 (satu) buah sekop yang terbuat dari pipet/selang plastik minuman;
- 2 (dua) buah Handphone Nokia warna hitam beserta simcard;
- Uang tunai sejumlah Rp792.000,00 (tujuh ratus sembilan puluh dua ribu Rupiah);
Putusan PN Koba Nomor 74/Pid.Sus/2021/PN Kba |
|
Nomor | 74/Pid.Sus/2021/PN Kba |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Koba |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Indira Patmi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Trema Femula Grafit, Br Hakim Anggota Novia Nanda Pertiwi |
Panitera | Panitera Pengganti: Rendra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan. Dirampas untuk negara 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 74/Pid.Sus/2021/PN_Kba.zip
- Download PDF
- 74/Pid.Sus/2021/PN_Kba.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 74/Pid.Sus/2021/PN Kba
Statistik6426