- Menyatakan Terdakwa Dandi Alias Agok Bin M. Amin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut di atas, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan 6 (enam) Bulan serta denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) paket besar narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik strip bening dengan sisa berat netto 0,618 Gram;
- 9 (sembilan) paket kecil narkotika jenis sabu yang di bungkus dengan menggunakan plastik strip bening dengan sisa berat netto 0,788 Gram;
- 3 (tiga) plastik strip bening kosong;
- 1 (satu) buah kotak rokok Djitoe Bold warna biru;
- 1 (satu) buah simcard dari dalam Handphone Oppo warna gold bergambar cassing doraemon;
- 1 (satu) unit Handphone Oppo warna gold bergambar cassing doraemon;
Putusan PN Koba Nomor 70/Pid.Sus/2021/PN Kba |
|
Nomor | 70/Pid.Sus/2021/PN Kba |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Koba |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Naomi Renata Manihuruk |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Trema Femula Grafit, Br Hakim Anggota Novia Nanda Pertiwi |
Panitera | Panitera Pengganti: Rendra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dimusnahkan; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 70/Pid.Sus/2021/PN_Kba.zip
- Download PDF
- 70/Pid.Sus/2021/PN_Kba.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 70/Pid.Sus/2021/PN Kba
Statistik4920