- Menyatakan Terdakwa I Muhammad Khorul Ramadhan alias Rama bin Kasmun dan Terdakwa II Saddam Hussein alias Sadam bin Mustar Efendi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta menggunakan surat palsu sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar surat keterangan kesehatan hasil rapid sars-cov-2 antigen yang dikeluarkan Rumah Sakit Medika Stannia Sungailiat dengan Nomor 9068/KET-KES/IV/2021, tanggal 7 April 2021 ditandatangani dr. Zainal Arpan, MARS. atas nama Angguan alias Guan bin Cincun;
- 1 (satu) lembar tiket penumpang tanggal 7 April 2021;
- 1 (satu) lembar surat keterangan kesehatan hasil rapid sars-cov-2 antigen dikeluarkan oleh Rumah Sakit Medika Stannia Sungailiat dengan Nomor 9065/KET/KES/IV/2021, tanggal 7 April 2021 ditandatangani oleh dr. Zainal Arpan, MARS atas nama Ican Yansen alias Ican bin Angguan;
- 1 (satu) lembar tiket penumpang tanggal 7 April 2021;
- 1 (satu) lembar surat keterangan kesehatan hasil rapid sars-cov-2 antigen dikeluarkan oleh Rumah Sakit Medika Stannia Sungailiat dengan Nomor 9067/KET/KES/IV/2021, tanggal 7 April 2021 ditandatangani oleh dr. Zainal Arpan, MARS. atas nama Aldi Milando bin Jemi Fauzan;
- 1 (satu) lembar tiket penumpang tanggal 7 April 2021;
- 1 (satu) lembar surat keterangan kesehatan hasil rapid sars-cov-2 antigen dikeluarkan oleh Rumah Sakit Medika Stannia Sungailiat dengan Nomor 9064/KET/KES/IV/2021, tanggal 7 April 2021 ditandatangani oleh dr. Zainal Arpan, MARS atas nama Bayu Saputra alias Bayu bin Ahmad;
- 1 (satu) lembar tiket penumpang tanggal 7 April 2021;
- 1 (satu) lembar surat keterangan kesehatan hasil rapid sars-cov-2 antigen dikeluarkan oleh Rumah Sakit Medika Stannia Sungailiat dengan Nomor 9066/KET/KES/IV/2021, tanggal 7 April 2021 ditandatangani oleh dr. Zainal Arpan, MARS atas nama Eko bin Sulaiman;
- Uang sejumlah Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang disita dari Sdr. Muhammad Khorul Ramadhan alias Rama bin Kamsun dengan rincian uang tersebut, yaitu:
- 2 (dua) lembar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
- Uang sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) yang disita dari Sdr. Saddam Hussein alias Sadam bin Mustar Efendi dengan rincian uang tersebut, yaitu:
- 9 (sembilan) lembar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah);
- 2 (dua) lembar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) unit Handphone Android merk Vivo Tipe Y 81 warna hitam;
- 1 (satu) unit Handphone android merk Vivo Tipe Y 91C warna hitam dan biru;
Putusan PN Mentok Nomor 74/Pid.B/2021/PN Mtk |
|
Nomor | 74/Pid.B/2021/PN Mtk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Mentok |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Iwan Gunawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sapperijanto, M.hbr Hakim Anggota Listyo Arif Budiman |
Panitera | Panitera Pengganti: Yusrizal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Tetap terlampir dalam berkas perkara; Dirampas untuk negara; Dirampas untuk dimusnahkan; Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 15 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 74/Pid.B/2021/PN_Mtk.zip
- Download PDF
- 74/Pid.B/2021/PN_Mtk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 74/Pid.B/2021/PN Mtk
Statistik8337