- Menyatakan Terdakwa I Angguan alias Guan bin Cincun, Terdakwa II Ican Yansen alias Ican bin Angguan, Terdakwa III Aldi Milando bin Jemi Fauzen, Terdakwa IV Eko bin Sulaiman dan Terdakwa V Bayu Saputra alias Bayu bin Ahmad telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta menggunakan surat palsu sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan dan 15 (lima belas) hari;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar surat keterangan kesehatan hasil rapid sars-cov-2 antigen yang dikeluarkan Rumah Sakit Medika Stannia Sungailiat dengan Nomor 9068/KET-KES/IV/2021, tanggal 7 April 2021 ditandatangani dr. Zainal Arpan, MARS. atas nama Angguan alias Guan bin Cincun;
- 1 (satu) lembar tiket penumpang tanggal 7 April 2021;
- 1 (satu) lembar surat keterangan kesehatan hasil rapid sars-cov-2 antigen dikeluarkan oleh Rumah Sakit Medika Stannia Sungailiat dengan Nomor 9065/KET/KES/IV/2021, tanggal 7 April 2021 ditandatangani oleh dr. Zainal Arpan, MARS atas nama Ican Yansen alias Ican bin Angguan;
- 1 (satu) lembar tiket penumpang tanggal 7 April 2021;
- 1 (satu) lembar surat keterangan kesehatan hasil rapid sars-cov-2 antigen dikeluarkan oleh Rumah Sakit Medika Stannia Sungailiat dengan Nomor 9067/KET/KES/IV/2021, tanggal 7 April 2021 ditandatangani oleh dr. Zainal Arpan, MARS. atas nama Aldi Milando bin Jemi Fauzan;
- 1 (satu) lembar tiket penumpang tanggal 7 April 2021;
- 1 (satu) lembar surat keterangan kesehatan hasil rapid sars-cov-2 antigen dikeluarkan oleh Rumah Sakit Medika Stannia Sungailiat dengan Nomor 9064/KET/KES/IV/2021, tanggal 7 April 2021 ditandatangani oleh dr. Zainal Arpan, MARS atas nama Bayu Saputra alias Bayu bin Ahmad;
- 1 (satu) lembar tiket penumpang tanggal 7 April 2021;
- 1 (satu) lembar surat keterangan kesehatan hasil rapid sars-cov-2 antigen dikeluarkan oleh Rumah Sakit Medika Stannia Sungailiat dengan Nomor 9066/KET/KES/IV/2021, tanggal 7 April 2021 ditandatangani oleh dr. Zainal Arpan, MARS atas nama Eko bin Sulaiman;
- Uang sejumlah Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang disita dari Sdr. Muhammad Khorul Ramadhan alias Rama bin Kamsun dengan rincian uang tersebut, yaitu:
- 2 (dua) lembar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
- Uang sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) yang disita dari Sdr. Saddam Hussein alias Sadam bin Mustar Efendi dengan rincian uang tersebut, yaitu:
- 9 (sembilan) lembar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah);
- 2 (dua) lembar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
Putusan PN Mentok Nomor 73/Pid.B/2021/PN Mtk |
|
Nomor | 73/Pid.B/2021/PN Mtk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Mentok |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Iwan Gunawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sapperijanto, M.hbr Hakim Anggota Listyo Arif Budiman |
Panitera | Panitera Pengganti: Teddy Erwin Syahputra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Muhammad Khoirul Ramadhan alias Rama bin Kasmun, dkk; Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 15 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 73/Pid.B/2021/PN_Mtk.zip
- Download PDF
- 73/Pid.B/2021/PN_Mtk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 73/Pid.B/2021/PN Mtk
Statistik12271