- Menyatakan Terdakwa IRYANTO, S.T., M.Si. bin MUHAMAD HAKIM tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Alternatif Kesatu Primair, Dakwaan Alternatif Kesatu Subsidair, Dakwaan Alternatif Kesatu Lebih Subsidair, Dakwaan Alternatif Kesatu Lebih Subsidair Lagi atau Dakwaan Alternatif Kedua;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan Penuntut Umum tersebut;
- Menetapkan memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
- Menetapkan barang bukti berupa: 1. Uang tunai sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). 2. 1 (satu) buah tas warna hitam berisi uang tunai sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah). 3. 1 (Satu) Unit handphone merk Samsung Galaxy S10+ warna Hitam. 4. 1 (Satu) Unit handphone merk Samsung Galaxy S7 edge. 5. 1 (Satu) Unit handphone merk Iphone 7+ warna Hitam. 6. 4 (empat) berkas dokumen Hotel Cisarua, terdiri dari : a. RKB (Rekomendasi Ketinggian Bangunan Hotel dan fasilitasnya). b. PDRT (Permohonan Pengesahan Dokumen Rencana Teknis). c. 1 (satu) bundel RKB dan PDRT. d. GambarArsitektur. 7. 8 (delapan) berkas dokumen rumah sakit Cibungbulang, terdiri dari: a. 1 (satu) bundel PDRT (Permohonan). b. 1 (satu) bundel PDRT (Pemeriksaan Permohonan). c. 1 (satu) buah buku Laporan perhitungan analisa struktur. d. 1 (satu) buah buku final report soil investigation e. 3 (tiga) buah buku gambar mekanikal elektrikal. f. 1 (satu) buah buku gambar arsitek, konstruksi, mekanikal elektrikal. g. 2 (dua) buah buku gambar arsitek. h. 1 (satu) buah buku gambar arsitektur. i. 1(satu) Unit Handphone merk samsung A7 warna Hitam. 8. 1 (satu) Buah Handphone merk Oppo warna hitam. 9. 1 (Satu) lembar surat tanda terima uang sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) tertanggal 22 Agustus 2019 yang diterima oleh FAISHAL. 10. Uang tunai sebesar Rp. 55.000.000,-(lima puluh lima juta rupiah). 11. 1(satu) Bundel rekening koran Bank BCA Bulan Juli 2019 atas nama Agus Budiarso dengan Nomor rekening 1670492881.Halaman 341 dari 341 Putusan Nomor 33/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bdg 12. 1(satu) Unit handphone merk Oppo warna hitam. DIKEMBALIKAN KEPADA SIAPA BARANG BUKTI TERSEBUT DISITA
- Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Putusan PN BANDUNG Nomor 33/Pid.Sus-TPK/2020/PN Bdg |
|
Nomor | 33/Pid.Sus-TPK/2020/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rifandaru Eriambodo Setiawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Femina Mustikawati, Br Hakim Anggota Bhudhi Kuswanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Wisnu Prawira |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BEBAS DARI DAKWAAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 18 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 33/Pid.Sus-TPK/2020/PN Bdg
Statistik470392