- Menyatakan terdakwa SHILTON ARDILES Als SHILTON anak dari JONNI SITUMORANG, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam keadaan memberatkan yang dilakukan secara berlanjut?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah ATM BCA beserta buku tabungan a.n. SHILTON ARDILES SITUMORANG, No. Rekening: 283099618;
- 1 (satu) unit motor merk Yamaha Mio 113 cc warna biru, tahun 2006, nomor polisi: D 5485 ER, Nomor rangka: MH35TL0036K307821, Nomor mesin: 5TL307850, beserta STNK, BPKB a.n ELIS ELANI dan anak kuncinya;
- 1 (satu) unit motor merk Yamaha Rx King 135 cc warna hijau, tahun 2003, nomor polisi: D 5069 SGG, Nomor Rangka: MH33KA0113K579643, nomor mesin: 3KA554109, beserta STNK, BPKB a.n EDWARD SULISTYO dan anak kuncinya;
- 1 (satu) unit motor merk Yamaha Rx King 135 cc warna hijau, tahun 2002, nomor polisi D 2906 CM, nomor rangka: MH33KA0102K521048, nomor mesin: 3KA495017, beserta STNK, BPKB a.n ADE RACHMAT dan anak kuncinya;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Rx King 135 cc warna hitam, Tahun 1996, nomor polisi: D 3682 YB, nomor rangka: MH33KA006TK269539, nomor mesin: 3KA243544, beserta STNK, BPKB a.n HARIS TAUFIK dan anak kuncinya;
- Uang senilai Rp. 52.000.000,- (lima puluh dua jut rupiah);
- 1 (satu) keping Fine Gold antam 10 gram;
- 1 (satu) buah handphone merk Vivo warna putih.
- 1(satu) buah Flashdisk berisi rekaman cctv di perumahan ujung berung indah;
- 1 (satu) buah handphone merk asus zenfone warna Gold;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN BANDUNG Nomor 442/Pid.B/2021/PN Bdg |
|
Nomor | 442/Pid.B/2021/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Taryan Setiawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Erry Iriawan, Br Hakim Anggota Sunarti |
Panitera | Panitera Pengganti: Arlisa Yunita Nelyana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara pidana atas nama terdakwa NINA NUR FIRDAUS; |
Tanggal Musyawarah | 15 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 442/Pid.B/2021/PN Bdg
Statistik4310