- Menyatakan Terdakwa Filly Meilina Rumandani Binti Imam Bulqil telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan Karena Ada Hubungan Kerja yang dilakukan secara berlanjut?
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Filly Meilina Rumandani Binti Imam Bulqil oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga)Tahun ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1(satu) lembar Surat Keputusan CV. Gedong Jembar Putra No : 01/GJP/SK/IV/2007 tentang pengangkatan Karyawan Tetap Filly Meilina Rumandani, ditetapkan di Tegal tanggal 10 April 2007.
- 1 (satu) tanda terima gaji bulan Desember 2020 nama : Filly Meilina R, jabatan Kord. Keuangan/ACC, tanggal 30 Desember 2020.
- Surat Pernyataan saudari Filly Meilina Rumandani yang menggunakan uang pembayaran pajak CV. Gedong Jembar Putra pada tahun 2017 sebanyak Rp. 508.154.538,- (lima ratus delapan juta seratus lima puluh empat ribu lima ratus tiga puluh delapan rupiah) tanggal 22 Februari 2021.
- 1 (satu) bendel rekapan setoran pajak CV. Gedong Jembar Putra pada tahun 2017 sebanyak Rp. 181.061.132.- (seratus delapan puluh satu juta enam puluh satu ribu seratus tiga puluh dua rupiah).
- 1 (satu) bendel rekapan bukti pengeluaran kas / bank pembayaran pajak CV. Gedong Jembar Putra tahun 2017 sebanyak Rp. 198.422.440,- (seratus sembilan puluh delapan juta empat ratus dua puluh dua ribu empat ratus empat puluh rupiah).
- 1 (satu) bendel rekapan bukti pengeluaran kas / bank pembayaran pajak CV. Gedong Jembar Putra tahun 2017 sebanyak Rp. 309.732.098,- (tiga ratus sembilan juta tujuh ratus tiga puluh dua ribu sembilan puluh delapan rupiah).
- 1 (satu) ID Card Karyawan CV.Gedong Jembar Putra A.n Sdri FILLY MEILINA (Koord. Keuangan).
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN TEGAL Nomor 57/Pid.B/2021/PN Tgl |
|
Nomor | 57/Pid.B/2021/PN Tgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TEGAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Indah Novi Susanti |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Elsa Lina Br. Purba, Hakim Anggota Endra Hermawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Yaeli Hastuty |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Tetap dalam bekas perkara. |
Tanggal Musyawarah | 13 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 57/Pid.B/2021/PN Tgl
Statistik11928