- Menyatakan Terdakwa Reza Rahman als Jaung Bin Misransyah Efendi (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana melakukan permufakatan jahat menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan tanpa hak dan melawan hukum;
- Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa Reza Rahman als Jaung Bin Misransyah Efendi (Alm) dengan Pidana Penjara selama 4 (Empat) Tahun 9 (Sembilan) Bulan dan Pidana Denda sejumlah Rp 1.000.000.000,00 (Satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan Pidana Penjara selama 6 (enam) Bulan;
- Menetapkan agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi serbuk bening yang di duga narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 0,51 (nol koma lima puluh satu) gram;
- 1 (satu) buah Handphone Merk Redmi warna Hitam;
- 1 (satu) buah Handphone Merk Vivo warna Hitam;
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha R 15 warna hitam beserta dengan kuncinya;
- Uang sebesar Rp 2.700.000,00 (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) diduga hasil penjualan;
Putusan PN TANJUNG Nomor 18/Pid.Sus/2021/PN Tjg |
|
Nomor | 18/Pid.Sus/2021/PN Tjg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wisnu Widiastuti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rimang Kartono Rizal, Br Hakim Anggota Nugroho Ahadi |
Panitera | Panitera Pengganti: H.m.noryadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
ME N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa Reza Rahman als Jaung Bin Misransyah Efendi (Alm); 6. Menetapkan agar Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 18/Pid.Sus/2021/PN Tjg
Statistik4912