- Menyatakan Terdakwa Hendry Taruna Als Boy Bin Husni Ishak (Alm) tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak menguasai Norkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik strip bening besar berisikan kristal warna putih Narkotika jenis Shabu dengan berat netto 4,0689 (empat koma nol enam delapan sembilan) gram, sisa setelah dilakukan pengujian Laboratorium BNN berat netto akhir 4,0374 (empat koma nol tiga tujuh empat) gram;
- 3 (tiga) bungkus plastik strip bening sedang berisikan kristal warna putih Narkotika jenis Shabu dengan berat netto 2,9023 (dua koma sembilan nol dua tiga) gram, sisa setelah dilakukan pengujian Laboratorium BNN berat netto akhir 2,8053 (dua koma delapan nol lima tiga) gram;
- 13 (tiga belas) bungkus plastik strip bening kecil berisikan kristal warna putih Narkotika jenis Shabu dengan berat netto 1,3242 (satu koma tiga dua empat dua) gram, sisa setelah dilakukan pengujian Laboratorium BNN berat netto akhir 1,0744 (satu koma nol tujuh empat empat) gram;
- 1 (satu) ball plastik strip bening;
- 1 (satu) buah timbang digital;
- 1 (satu) buah buku catatan;
- 1 (satu) buah kotak kacamata warna hitam;
- 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna hitam;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 198/Pid.Sus/2021/PN Pgp |
|
Nomor | 198/Pid.Sus/2021/PN Pgp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKAL PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Victor Togi Rumahorbo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hotma Edison Parlindungan Sipahutar, Br Hakim Anggota Hirmawan Agung Wicaksono |
Panitera | Panitera Pengganti: Rezky Devilia |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 14 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 198/Pid.Sus/2021/PN Pgp
Statistik2422