Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plk |
|
Nomor | 6/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Alfon |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Irfanul Hakim, Br Hakim Anggota Anuar Sakti Siregar |
Panitera | Panitera Pengganti: Linda |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI 1. Menyatakan terdakwa WIDODO,S.E., Bin CIPTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan Perbarengan, sebagaimana dalam dakwaan Primair; 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa WIDODO,S.E., Bin CIPTO dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun serta pidana denda sebes/ar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 3. Menghukum pula terdakwa WIDODO,S.E., Bin CIPTO untuk membayar uang pengganti sebanyak Rp. 5.424.896.594,00 (lima milyar empat ratus dua puluh empat juta delapan ratus sembilan puluh enam ribu lima ratus sembilan puluh empat rupiah) dengan ketentuan apabila terdakwa, tidak dapat membayar uang pengganti tersebut selama 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun ; 4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 5. Menetapkan terdakwa tetap ditahan; 6. Menetapkan agar barang bukti, berupa : a. yang diajukan Penuntut Umum ; 1) Perda nomor 3 tahun 2009 tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Kapuas kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kapuas (fotocopy); 2) Perda perubahan nomor 15 tahun 2013 tentang perubahan pertama atas Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2009 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kapuas Kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kapuas (fotocopy); 3) Perda perubahan kedua nomor 2 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2009 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kapuas Kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten kapuas (fotocopy); 4) Perda perubahan ketiga nomor 8 tahun 2018 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2009 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kapuas Kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten kapuas (fotocopy); 5) 1 (satu ) odner SPJ bulan April s/d mei 2017; 6) 1 ( satu ) odner SPJ bulan Juni s/d November 2017; 7) Buku kas tahun 2015 s/d 2019; 8) Catatan Kas bulan mei Tahun 2016 s/d Nopember 2017; 9) Catatan Kas bulan Februari 2018 s/d Februari 2019; 10) Rekening koran Bank KaltengTahun 2017 (fotocopy); 11) Rekening Koran Bank BRI januari s/d Desember 2017 (fotocopy); 12) Sp2d ? DPPKAD februari ? Agustus 2018; 13) Sp2d ? DPPKAD februari ? Juli 2017; 14) Sp2d ? DPPKAD Juli ? September 2016 (fotocopy); 15) 1 ( satu ) Bundel Dokumen MBR penyertaan modal tahun 2015 s/d 2017 (fotocopy); 16) Laporan Keuangan PDAM Kab. Kapuas Tahun 2016; 17) Buku anggaran PDAM Kab. Kapuas tahun 2017, 2019; 18) SK Pemberhentian, pengangkatan Direktur PDAM Kab. Kapuas tahun 2013 s/d 2019; 19) Laporan auditor independent dan laporan keuangan PDAM Kab. Kapuas Tahun 2016, 2017 , 2018 (fotocopy); 20) Laporan Evaluasi Kinerja PDAM Kabupaten Kapuas Tahun 2015 (fotocopy); 21) Hasil evaluasi hambatan kelancaran pembangunan atas penyelesaian masalah hutang biaya operasional PDAM Kabupaten Gunung Mas kepada PDAM Kab. Kapuas (fotocopy); 22) Laporan administrasi keuangan PDAM Kabupaten Kapuas Per 30 Juni 2017 dan Per 31 Desember 2016 (fotocopy); 23) Perjanjian kerjasama antara PDAM Kabupaten Kapuas dan CV Magnapam Nusantara tahun 2012 (fotocopy); 24) SK Direktur PDAM Kab. Kapuas tentang penetapan / penunjukan bendaharawan proyek dilingkungan PDAM Kab. Kapuas Tahun 2014 (fotocopy); 25) Keputusan Direktur PDAM Kab. Kapuas tentang Pengangkatan Kasi pada PDAM Kab. Kapuas tahun 2014 (fotocopy); 26) Rekening kas PDAM Bank BRI 018001000069303 tahun 2015 s/d 2019 ( Rekening Operasional rutin Kantor PDAM ); 27) Rekening kas PDAM Nomor 0310087012731 Mandiri tahun 2013 s/d 2019 ( rekening operasional untuk pembayaran listrik dan Telkom; 28) Catatan kas operasional rutin PDAM Kab. Kapuas tahun 2014 s/d 2016; 29) Keputusan Direktur PDAM Kab. Kapuas tentang pengangkatan supervisor Departemen Kas pada Perusahaan PDAM tahun 2019; 30) Buku rincian pengeluaran tahun bulan februari s/d desember 2016, bulan januari s/d nopember 2017, November - Desember 2018, juli 2019; 31) Buku Cek pengeluaran BRI rekening nomor rekening 018001000069303 tahun 2014 s/d 2019; 32) Sisa kuitansi; 33) Buku Cek pengeluaran Bank Mandiri rekening nomor rekening 0310087012731; 34) Buku Cek Bank BRI nomor rekening 018001000732304 17; 35) Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab. Kapuas nomor : 1884/20/K/DPRD.2014. tentang Penetapan Komposisi Pimpinan dan Anggota Komisi I, II, III dan IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kapuas Priode 2014 ? 2019 (fotocopy); 36) Naskah Perjanjian Penerusan Hibah antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kabupaten Kapuas untuk Hibah Air Minum Nomor NPPH ? 090/PK.4/2010 tanggal 23 September 2010 (fotocopy); 37) Tata tertib DPRD Kab. Kapuas Nomor 1 Tahun 2018. (fotocopy); 38) Surat rekomendasi komisi II tentang persetujuan draf raperda perubahan ketiga perda nomor 3 tahun 2009 tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Kapuas kepada PDAM Kabupaten Kapuas (fotocopy); 39) Surat Keputusan Bupati Kab. Kapuas Nomor : 88/PDAM tahun 2019 tentang pengangkatan dewan pengawas perusahaan daerah air minum Kab. Kapuas masa jabatan 2019 ? 2022. (fotocopy); 40) Surat Keputusan Bupati Kab. Kapuas Nomor : KEP.821.2/607/BKPPD tahun 2013 tentang Pengangkatan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kapuas Masa Jabatan 2013 ? 2017 tanggal 26 November 2013; 41) Surat Keputusan Bupati Kab. Kapuas Nomor : KEP.821.2/5/BKPSDM tahun 2018 tentang Pengangkatan Kembali Direktur Prusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kapuas Masa Jabatan 2018 ? 2022 tanggal 9 Januari 2018 (fotocopy); 42) 1 (satu) bundle surat pertanggungjawaban pembelanjaan aksesoris MBR Tahun 2016; 43) 1 (satu) bundle surat pertanggungjawaban pembelanjaan aksesoris MBR Tahun 2017(fotocopy); 44) 1 (satu) odner SPJ bulan Mei-November Tahun 2018; 45) 1 (satu) odner SPJ bulan Feb-Maret Tahun 2018; 46) 1 (satu) bundel berkas Laporan dan Rekomendasi Hasil Verifikasi Program Hibah Air Minum AusAID Sisa Tahap I Kab. Kapuas (fotocopy); 47) 1 (satu) bundel berkas Verifikasi Program Hasil Hibah Air Minum APBN TA. 2016 (fotocopy); 48) 1 (satu) bundel berkas Verifikasi Program Hasil Hibah Air Minum APBN TA. 2017 (fotocopy); 49) 1 (satu) bundel berkas Verifikasi Program Hasil Hibah Air Minum APBN TA. 2018 (fotocopy); 50) 1 (satu) lembar Aplikasi Transfer Bank Kalteng atas nama Nunik Pungkaswati/PDAM Kapuas tanggal 9 Agustus 2018 kepada Bank BRI Kuala Kapuas atas nama MBR PDAM KAB. KAPUAS dengan nilai Rp.500.000.000,-; 51) 1 (satu) lembar Aplikasi Transfer Bank Kalteng atas nama Nunik Pungkaswati/PDAM Kapuas tanggal 30 April 2018 kepada Bank BRI Kuala Kapuas atas nama MBR PDAM KAB. KAPUAS dengan nilai Rp.1.003.000.000,-; 52) 1 (satu) lembar Aplikasi Transfer Bank Kalteng atas nama Nunik Pungkaswati/PDAM Kapuas tanggal 10 Juli 2017 kepada Bank BRI Kuala Kapuas atas nama MBR PDAM KAB. KAPUAS dengan nilai Rp.1.000.000.000,-; 53) 1 (satu) lembar Aplikasi Transfer Bank Kalteng atas nama Nunik Pungkaswati/PDAM Kapuas tanggal 17 April 2017 kepada Bank BRI Kuala Kapuas atas nama MBR PDAM KAB. KAPUAS dengan nilai Rp.2.000.000.000,-; 54) 1 (satu) lembar Aplikasi Transfer Bank Kalteng atas nama Nunik Pungkaswati/PDAM Kapuas tanggal 22 Februari 2017 kepada Bank BRI Kuala Kapuas atas nama MBR PDAM KAB. KAPUAS dengan nilai Rp.1.569.000.000,-; 55) 1 (satu) berkas Surat PDAM Kab. Kapuas Nomor: KU.03.09/PDAM-KPS/54/2018 tanggal 23 Januari 2019 perihal Permohonan Realisasi Dana Penyertaan Modal PDAM Kab. Kapuas Tahun 2018 ditujukan kepada Kaban BPKAD Kab. Kapuas; 56) 1 (satu) lembar Aplikasi Transfer Bank Kalteng atas nama Nunik Pungkaswati/PDAM Kapuas tanggal 05 Februari 2018 kepada Bank BRI Kuala Kapuas atas nama MBR PDAM KAB. KAPUAS dengan nilai Rp.1.500.000.000,- dan Laporan Transaksi Bank BRI Uang Masuk norek. 018001000732304 tanggal 05 Februari 2018 sebesar Rp.1.500.000.000,-; 57) 1 (satu) berkas Surat PDAM Kab. Kapuas Nomor: KU.03.09/PDAM-KPS/54/2018 tanggal 31 Maret 2017 perihal Permohonan Realisasi Dana Penyertaan Modal PDAM Kab. Kapuas Tahun 2017 Tahap II ditujukan kepada Kaban BPKAD Kab. Kapuas; 58) 1 (satu) Perjanjian Hibah Daerah (PHD) antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kab. Kapuas untuk Hibah Air Minum Perkotaan yang Bersumber dari Penerimaan Dalam Negeri APBN TA. 2017 Nomor: PHD-79/AM/MK.7/2017 tanggal 30 Oktober 2017 (fotocopy); 59) 1 (satu) Surat Menteri Keuangan RI Nomor : S-12/MK.7/2017 perihal Penetapan Pemberian Hibah Daerah untuk Program Hibah Air Minum Perkotaan Tahap I dari Sumber Dana Penerimaan Dalam Negeri TA. 2017 kepada Pemda tanggal 13 Maret 2017 (fotocopy); 60) 1 (satu) lembar Tanda Terima Penyaluran Belanja Hibah untuk Kegiatan Hibah Air Minum sebesar Rp.3.000.000.000,- dari Direktur Pembiayaan dan Transfer Non Dana Perimbangan Kementrian Keuangan RI; 61) 1 (satu) lembar Surat Bupati Kapuas Nomor : 690/1470/PDAM.2015 perihal Program Hibah Air Minum tanggal 7 Oktober 2015 (fotocopy); 62) 1 (satu) berkas Surat Direktur PDAM Kab. Kapuas Nomor : KU.03.09/PDAM-KPS/716/2015 perihal Surat Pernyataan Sehubungan Program Hibah Air Minum APBN 2016 tanggal 7 Oktober 2015 (fotocopy); 63) 1 (satu) berkas Surat Undangan Direktur Jenderal Cipta Karya Nomor: UM.02.06-bc/445 tanggal 17 September 2015 perihal Lokakarya Penyiapan Pelaksanaan Program Hibah Air Minum Perkotaan APBN Tahun 2016 (fotocopy); 64) 1 (satu) lembar Perkiraan Jadwal Persiapan dan Pelaksanaan (fotocopy); 65) 1 (satu) lembar BA Desk Kesiapan Calon Penerimaan Program Hibah APBN Perkotaan 2016 (fotocopy); 66) 1 (satu) lembar Surat Pernyatan dari Bupati Kapuas dan Ketua DPRD Kab. Kapuas tanggal 16 November 2015 untuk Penyelesaian Perda sebagai Persyaratan untuk Mengikuti Program Hibah Air Minum APBN 2016 (fotocopy); 67) 1 (satu) lembar Surat Pernyatan dari Sekda Kab. Kapuas dan Kabag Keuangan Sekda Kab. Kapuas tanggal 25 November 2015 untuk Memasukkan Dana Penyertaan di DPA SKPD 2016 (fotocopy); 68) 1 (satu) berkas Surat Kemenkeu RI Nomor: S-15/MK.7/2016 tanggal 2 Maret 2016 perihal Penetapan Pemberian Hibah Daerah Untuk Program Hibah Air Minum Tahap I Dari Sumber Dana Penerimaan Dalam Negeri TA 2016 Kepada Pemda (fotocopy); 69) 1 (satu) berkas Tata Kelola Program Hibah Air Minum APBN (fotocopy); 70) 1 (satu) berkas Mekanisme Penyaluran Dana Hibah APBN (fotocopy); 71) 1 (satu) berkas Pedoman Pengelolaan Program Hibah Air Minum APBN (fotocopy); 72) 1 (satu) berkas Daftar Calon Penerima Manfaat Program Hibah Air Minum APBN 2016 (fotocopy); 73) 1 (satu) lembar Surat Ketua CPMU Hibah Air Minum dan Sanitasi Nomor: UM.01.02-CP/CPMU HAMS/IV/122C tanggal 15 April 2015 perihal Revisi Jadwal Pelaksanaan Baseline Survey Program Hibah Air Minum APBN Tahun 2016 (fotocopy); 74) 1 (satu) berkas Perjanjian Penerusan Hibah antara Pemerintah Pusat dengan Pemda Kab. Kapuas untuk Hibah Air Minum (Rp.9.500.000.000,-) (fotocopy); 75) 1 (satu) lembar Bukti Dana yang Sudah Direalisasikan oleh Kemenkeu RI ke Kas Daerah Kab. Kapuas sebesar Rp.11.069.000.000,- dengan perincian: (fotocopy) ? Tahap I : Rp.1950.000.000,- ? Tahap II : Rp.2.288.000.000,- ? Tahap III : Rp.6.831.000.000,- 76) 1 (satu) Buku Kas PDAM Operasional Rutin tahun 2016 ? 2018; 77) 1 (satu) Buku Kas PDAM Operasional Rutin tahun 2016 ? 2019; 78) 1 (satu) Buku Kas PDAM Operasional Rutin tahun 2013 ? 2015; 79) 1 (satu) Buku Kas MBR tahun 2015 ? 2018; 80) 1 (satu) Peraturan Bupati Kapuas Nomor 7 Tahun 2014 tentang Uraian Tugas Dewan Pengawas, Direksi, Bagian, Cabang dan Unit IKK Pada Perusahaan Daerah Air Minum Kab. Kapuas (fotocopy); 81) 1 (satu) SPK Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Jaringan Pipa Distribusi PVC dia.90 mm Nomor : KU.03.03.08/PDAM-KPS/245/2017 tanggal 25 Februari 2017; 82) 1 (satu) SPK Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Jaringan Pipa Distribusi PVC dia.63 mm Nomor : KU.03.03.08/PDAM-KPS/246/2017 tanggal 25 Februari 2017; 83) 1 (satu) Aplikasi Setoran / Transfer / Kliring / Inkaso dari M. Ismail. Z kepada PDAM Kuala Kapuas dengan Norek 031.087012.731 sebesar Rp.55.744.200,- tanggal 20 Juni 2014; 84) 1 (satu) berkas Surat PDAM Kab. Kapuas Nomor: KU.03.09/PDAM-KPS/ /2017 tanggal 5 Juli 2017 perihal Permohonan Realisasi Dana Penyertaan Modal PDAM Kab. Kapuas Tahun 2017 Tahap III ditujukan kepada Kaban BPKAD Kab. Kapuas; 85) 1 (satu) Program Kerja PDAM Kab. Kapuas Tahun 2019 ? 2023 (fotocopy); 86) 1 (satu) Perhitungan Tarif Air & Harga Pokok Air per 31 Desember 2016 (fotocopy); 87) 1 (satu) Surat Sekda Prov. Kalteng Nomor 188.342/903/HUK tanggal 29 November 2018 perihal Hasil Fasilitas 1 (satu) Buah Rancangan Perda Kab. Kapuas (fotocopy); 88) 1 (satu) Perjanjian Perubahan (Amandemen) Terhadap Naskah Perjanjian Penerusan Hibah (NPPH) antara Pemerintah RI dan Pemerintah Kab. Kapuas untuk Hibah Air Minum Nomor : AMA-015/NPPH-090/PK.4/2011 tanggal 07 Juli 2011 (fotocopy); 89) 1 (satu) Perjanjian Perubahan (Amandemen) Kedua Terhadap Naskah Perjanjian Penerusan Hibah (NPPH) antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kab. Kapuas untuk Hibah Air Minum Nomor : AMA-006/NPPH-090/PK/2014 tanggal 04 Februari 2014 (fotocopy); 90) 1 (satu) Rancangan Perda Kab. Kapuas tentang Perubahan Ketiga Atas Perubahan Daerah Nomor 3 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kab. Kapuas Kepada PDAM Kab. Kapuas (fotocopy); 91) 1 (satu) bundel Risalah Rapat Paripurna Ke-2 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2018 DPRD Kab. Kapuas (fotocopy); 92) 1 (satu) bundel Daftar Hadir Komisi II Rapat Komisi II dengan Mitra Kerja Komisi Membahas 8 Buah Perda Kab. Kapuas (fotocopy); 93) 1 (satu) SK Bupati Kapuas Nomor : KEP.821.2/54/MPPK-BKPSDM/Kps.2018 tentang Pengangkatan Pelaksanaan Tugas (PLT) Direktur PDAM Kab. Kapuas tanggal 03 Oktober 2018 (fotocopy); 94) 1 (satu) SK Bupati Kapuas Nomor : KEP.821.2/5/BKPSDM tentang Pengangkatan Kembali Direktur PDAM Kab. Kapuas Masa tanggal 09 Januari 2018 (fotocopy); 95) 1 (satu) SK Bupati Kapuas Nomor : 173/Admin.PSDA tentang Pengangkatan Direktur PDAM Kab. Kapuas Masa Jabatan 2019 - 2024 tanggal 07 Mei 2019 (fotocopy); 96) 1 (satu) SK Direktur PDAM Kab. Kapuas Nomor : 821.53/KPTS/PDAM-KPS/2014 tentang Pengangkatan Kepala Bagian pada PDAM Kab. Kapuas tanggal 01 Maret 2014 (fotocopy); 97) 1 (satu) asli SK Direktur PDAM Kab. Kapuas Nomor : 821.095/KPTS/PDAM-KPS/2019 tentang Pengangkatan Senior Manajer Umum dan Keuangan pada PDAM Kab. Kapuas tanggal 01 Juli 2019; 98) 1 (satu) Perjanjian Hibah Daerah (PHD) antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kab. Kapuas untuk Hibah Air Minum yang Bersumber dari Penerimaan Dalam Negeri APBN TA. 2016 Nomor : PHD-65/PK/2016 tanggal 25 April 2016 (fotocopy); 99) 1 (satu) SK Direktur PDAM Kab. Kapuas Nomor : 828.233/KPTS/PDAM-KPS/2014 tentang Mutasi Pegawai Perusahaan Daerah Air Minum Kab. Kapuas tanggal 02 September 2014 (fotocopy); 100) 1 (satu) Daftar SP2D Penyertaan Modal Pemerintah Kab. Kapuas Tahun 2017 s.d Tahun 2019 (fotocopy); 101) 1 (satu) Struktur Organisasi PDAM Kab. Kapuas Tahun 2019 (fotocopy); 102) 1 (satu ) odner SPJ asli bulan Maret s/d April 2017; Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara AGUS CAHYONO, ST. 103) Bukti setor Bank BRI Uang Tunai Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) disita dari Widodo, SE Bin Cipto ke no rekening 0243-01-002429-30-3 atas nama RPL 043 Kejati Kalteng tanggal 28 Oktober 2019 (fotocopy); 104) Bukti setor Bank BRI Uang Tunai Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) disita dari Widodo, SE Bin Cipto ke no rekening 0243-01-002429-30-3 atas nama RPL 043 Kejati Kalteng tanggal 12 Desember 2019; Dipergunakan untuk pembayaran uang pengganti. 105) 1 (satu) bundel SK Direktur PDAM Kab. Kapuas Nomor: 2898/KPTS/PDAM-KPS/2010 tanggal 27 Oktober 2010 tentang Pedoman dan Petunjuk Standar Operasional Prosedur Perusahaan Daerah Air Minum Kab. Kapuas (fotocopy); 106) 1 (satu) rekening koran Bank Pembangunan Kalteng dengan Norek. 600-022-000001816-4 tahun 2016 s/d 2018 (fotocopy); 107) 1 (satu) rekening koran BRI dengan Norek. 0180-01-000732-30-4 tahun 2016 s/d 2018 (fotocopy); 108) 1 (satu) buah CCTV merk Telview dengan Model Nomor FD80IS, Description : 8chDVR960H, Serial Nomor 474896104, dan Verification Code JZKZWC; Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara AGUS CAHYONO, ST. 109) Bukti setor Bank BRI Uang Tunai Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) disita dari Widodo, SE Bin Cipto ke no rekening 0243-01-002429-30-3 atas nama RPL 043 Kejati Kalteng tanggal 6 Mei 2020; 110) Bukti setor Bank BRI Uang Tunai Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) disita dari Widodo, SE Bin Cipto ke no rekening 0243-01-002429-30-3 atas nama RPL 043 Kejati Kalteng tanggal 4 Desember 2020; 111) Bukti setor Bank BRI Uang Tunai Rp. 10.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) disita dari Widodo, SE Bin Cipto ke no rekening 0243-01-002429-30-3 atas nama RPL 043 Kejati Kalteng tanggal 17 Desember 2020; Dipergunakan untuk pembayaran uang pengganti. 112) Kwitansi yang diterima dari Agus Cahyono kepada Sudarso tanggal 15 April 2017 sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah); 113) Kwitansi yang diterima dari Agus Cahyono kepada Sudarso tanggal 19 April 2017 sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah); 114) Kwitansi yang diterima dari Agus Cahyono kepada Sudarso tanggal 22 April 2017 sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah); 115) Kwitansi yang diterima dari Agus Cahyono kepada Sudarso tanggal 28 April 2017 sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah); 116) Kwitansi yang diterima dari Agus Cahyono kepada Sudarso tanggal 29 April 2017 sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah); 117) Kwitansi yang diterima dari Agus Cahyono kepada Sudarso tanggal 4 Mei 2017 sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah); 118) Kwitansi yang diterima dari Agus Cahyono kepada Sudarso tanggal 13 Mei 2017 sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah); 119) Kwitansi yang diterima dari Agus Cahyono kepada Sudarso tanggal 22 Mei 2017 sebesar Rp.29.752.000,- (dua puluh sembilan juta tujuh ratus lima puluh dua ribu rupiah); 120) SPK Pengeluaran Edo hari Senin, 11 Desember 2017; 121) Pengeluaran Edo hari Jum?at, 27 Oktober 2017; 122) Pengeluaran Edo hari Rabu, 15 Nopember 2017; 123) Pengeluaran Edo hari Senin, 27 Nopember 2017 Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara AGUS CAHYONO, ST. 124) Uang Tunai Sebesar Rp. 1.000.000.000,00,- (satu milyar rupiah) yang dititipkan melalui Penuntut Umum pada tanggal 28 Juni 2021. Dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti; b. yang diajukan oleh Penasihat Hukum terdakwa; 1) 1 (satu) Eksemplar Copy dari Copy, berupa Laporan Evaluasi Kinerja Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kapuas Tahun Buku 2016 dibuat oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Propinsi Kalimantan Tengah Nomor : LEV-201/PW15/4/2017 tanggal 10 Mei 2017 (Diberi tanda T-1); 2) 1 (satu) Eksemplar Copy dari Copy, berupa Laporan Auditor Independen Nomor : LAI-16/BHS.II/P/2017 tanggal 11 Februari 2017 dari Kantor Akuntan Publik Drs. Basri Hardjosumarto, M.Si, Ak & Rekan dan Laporan Keuangan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kapuas Tahun 2016 (Diberi tanda T-2) ; 3) 1 (satu) Eksemplar Copy dari Copy, berupa Laporan Evaluasi Kinerja Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kapuas Tahun Buku 2017 dibuat oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Propinsi Kalimantan Tengah Nomor : LEV-238/PW15/4/2018 tanggal 13 April 2018 (Diberi tanda T-3); 4) 1 (satu) Eksemplar Copy dari Copy, berupa Laporan Auditor Independen Nomor : LAI-34/BHS.II/P/2018 tanggal 23 Februari 2018 dari Kantor Akuntan Publik Drs. Basri Hardjosumarto, M.Si, Ak & Rekan dan Laporan Keuangan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kapuas Tahun 2017 (Diberi tanda T-4) ; 5) 1 (satu) Eksemplar Copy dari Copy, berupa Laporan Evaluasi Kinerja Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kapuas Tahun Buku 2018 dibuat oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Propinsi Kalimantan Tengah Nomor : LEV-112/PW15/4/2019 tanggal 8 April 2019 (Diberi tanda T-5) ; 6) 1 (satu) Eksemplar Copy dari Copy, berupa Laporan Auditor Independen Nomor : 00004/2.0474/AU.2/0762.1/1/III/2019 tanggal 6 Maret 2019 dari Kantor Akuntan Publik Drs. Abror berisi Laporan Keuangan Pokok Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kapuas Tahun 2018 (Diberi tanda T-6) ; Tetap Terlampir dalam Berkas Perkara; 7. Membebankan biaya perkara ini kepada terdakwa sebanyak Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 6/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plk
Statistik172104