- Menyatakan Terdakwa Eko Prasetio Bin Silo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram.?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,-(satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 ( dua ) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 13 (tiga belas) paket shabu dengan berat kotor 62,03 gram dengan rincian disisihkan 1,06 gram untuk pembuktian dipersidangan, 0,08 gram untuk dilakukan pemeriksaan secara Laboratories , dan sisanya 57,13 gram sudah dimusnahkan dalam proses penyidikan di Polda Kalteng sesuai berita acara pemusnahan tanggal 4 Pebruari 2021.
- 1(satu) buah sendok shabu,1(satu) buah bundel plastik klip, 1(satu) buah kotak Handphone merk OPPO A92, 1(satu) buah tas merk claw warna hitam,1 (satu) buah timbangan digital merk pocket scale warna hitam, ditemukan di kamar tidur terdakwa juga ditemukan 1(satu) buah Handphone merk OPPO A92 warna biru imei 1: 86621054941952, imei 2 86621054941945 No. telkomsel 082251893757;
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 140/Pid.Sus/2021/PN Plk |
|
Nomor | 140/Pid.Sus/2021/PN Plk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Etri Widayati |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Nithanel Nahsyun Ndaumanu, Hakim Anggota Boxgie Agus Santoso.. |
Panitera | Panitera Pengganti: Ruspeliati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk dimusnahkan 6.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 140/Pid.Sus/2021/PN Plk
Statistik2318