- Menyatakan Terdakwa Ilham Fadila als Cileng bin Sumantri tersebut di atas, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Tanpa Hak dan Melawan Hukum Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman", sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan pidana denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik bening yang didalamnya berisikan kristal warna putih Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu dengan berat netto 0,0228 (nol koma nol dua dua delapan) gram, setelah pemeriksaan laboratoris 1 (satu) bungkus plastik bening bekas berisikan Metamfetamina yang habis tak bersisa;
- 1 (satu) set bong alat hisap sabu;
- 1 (satu) buah pirex kaca dengan dot warna hitam;
- 1 (satu) lembar sobekan kertas timah rokok;
- 1 (satu) unit handphone merk Realme warna biru;
- 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna biru;
- 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Nex II warna hitam dengan plat terpasang BN 5147 HI, Nomor Mesin : AE54-1D511859 Nomor Rangka : MH8EB11ANJJ1183;
Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 149/Pid.Sus/2021/PN Pgp |
|
Nomor | 149/Pid.Sus/2021/PN Pgp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKAL PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Siti Hajar Siregar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hotma Edison Parlindungan Sipahutar, Br Hakim Anggota Tanty Helen Manalu |
Panitera | Panitera Pengganti Fery Setiawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 13 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 149/Pid.Sus/2021/PN Pgp
Statistik2523