- Menetapkan bahwa harta harta tersebut dibawah ini:
- Satu Unit Mobil Suzuki SPLASH warna merah dengan Nopol EA. 1087.G;
- Barang modal berupa 9 buah etalase dari 10 buah etalase yang berada dalam Counter HP Alas Cell Collection di Kecamatan Alas;
- Sebidang Tanah Sesuai Nomor Sertifikat 358 yang semula A.n Ramlawati yang kemudian dibalik nama A.n Muhammad Rahim Rajabi tanpa sepengetahuan Penggugat yang dibeli oleh Penggugat bersama Tergugat dengan Luas -+ 528 M2 yang beralamat di Desa Usar Mapin, Kecamatan Alas Barat dengan batas batas :
- Menetapkan harta bersama yang tercantum pada diktum nomor 2. 1/2 (setengah) bagian merupakan hak Penggugat dan setengah bagian menjadi hak Tergugat, demikian juga hutang sebesar Rp; 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) harus dibayar 1/2 (setengah) bagian oleh Penggugat dan setengah bagian oleh Tergugat;
- Menghukum Tergugat atau siapa saja menguasai harta bersama sebagaimana disebutkan pada dictum angka 2 untuk menyerahkan bagian Penggugat atas harta bersama setelah dikurangi dengan pelunasan hutang bersama secara sukarela, aman dan tanpa syarat dan jika tidak dapat dilaksanakan pembagian/penyerahan secara suka rela aman dan tanpa syarat maka pembagiannya/penyerahannya secara paksa dengan bantuan pihak berwajib;
- Menyatakan sita atas objek sengketa berupa :
- Satu Unit Mobil Suzuki SPLASH warna merah dengan Nopol EA. 1087.G;
- Sebidang Tanah Sesuai Nomor Sertifikat 358 yang semula A.n Ramlawati yang kemudian dibalik nama A.n Muhammad Rahim Rajabi tanpa sepengetahuan Penggugat yang dibeli oleh Penggugat bersama Tergugat dengan Luas -+ 528 M2 yang beralamat di Desa Usar Mapin, Kecamatan Alas Barat dengan batas batas :
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima sebagian dan menolak selain dan selebihnya;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.100.000,- (lima juta seratus ribu rupiah);
Putusan PA SUMBAWA BESAR Nomor 213/Pdt.G/2021/PA.Sub |
|
Nomor | 213/Pdt.G/2021/PA.Sub |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PA SUMBAWA BESAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Muhlis |
Hakim Anggota | I.br Hakim Anggota Akhmad Masruri Yasin, Hakim Anggota Arsyad |
Panitera | Panitera Pengganti: Titin Suhartini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI 1.Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; Sebelah Utara : Tanah Ir Faisal Sebelah Timur : Tanah Sofyan Sebelah Selatan : Tanah Jalan lintas Tano-Sumbawa Sebelah Barat : Tanah Ir Faisal adalah harta bersama antara Penggugatdan Tergugat, setelah dikurangi hutang bersama sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah); Sebelah Utara: Tanah Ir Faisal Sebelah Timur : Tanah Sofyan Sebelah Selatan : Tanah Jalan lintas Tano-Sumbawa Sebelah Barat: Tanah Ir Faisal Adalah sah dan berharga; |
Tanggal Musyawarah | 6 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 213/Pdt.G/2021/PA.Sub.zip
- Download PDF
- 213/Pdt.G/2021/PA.Sub.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 213/Pdt.G/2021/PA.Sub
Statistik6824