- Mengabulkan permohonan Pemohon konvensi;
- Memberi izin kepada Pemohon konvensi (Fauzan Elmahmudi bin Yuli Azwardi) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon konvensi (Misnawati binti Arsal) di depan sidang Pengadilan Agama Muara Labuh;
- Mengabulkan gugatan Penggugat rekonvensiseluruhnya;
- Menetapkan Nafkah iddah Penggugat rekonvensi sejumlahRp9.000.000,- (sembilanjuta rupiah);
- Menetapkan mut?ah Penggugat rekonvensi berupa emas sejumlah2,5 (dua koma lima) gram;
- Menghukum Tergugat rekonvensi untuk menyerahkan nafkah iddah dan mut?ah tersebut dalam diktum angka 2 (dua) dan angka 3 (tiga) di atas sesaat sebelum pengucapan ikrar talak dilaksanakan;
- Menetapkan anak Penggugat rekonvensi dan Tergugat rekonvensi yang bernama : Arvana Nurzahdella Mizanbinti Fauzan Elmahmudi, lahir tanggal 20 Oktober 2013, berada di bawah pengasuhan dan pemeliharaan (hadhanah) Penggugat rekonvensisampai dewasa;
- Menetapkan nafkah anak tersebut di atas adalah sejumlah Rp1.000.000,- (satu jutarupiah) setiap bulannya diluar biaya pendidikan dan kesehatan ditambah 10% (sepuluh persen) setiap tahunnya sampai anak tersebut dewasa atau mandiri;
- Menghukum Tergugat rekonvensi untuk membayar nafkah anak tersebut dalam diktum angka 6 (enam) kepada Penggugat rekonvensi;
- Menghukum Penggugat rekonvensi untuk memberi akses atau kesempatan kepada Tergugat rekonvensi untuk bertemu dengan anak tersebut;
Putusan PA MUARA LABUH Nomor 129/Pdt.G/2021/PA.ML |
|
Nomor | 129/Pdt.G/2021/PA.ML |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PA MUARA LABUH |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Haris Luthfi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Hj. Rahmadinurbr Hakim Anggota Rizki Elia |
Panitera | Panitera Pengganti Gerhana Putra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan kepada Pemohon Konvensi /Tergugat Rekonvensiuntuk membayar biaya perkara ini sebesarRp345.000,00(tigaratus empat puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 129/Pdt.G/2021/PA.ML
Statistik279