- Menyatakan terdakwa Muhammad Adnan Bashori alias Adnan bin Mulyodiharjo tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta Rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah botol warna putih yang berisi 121 (seratus dua puluh satu) butir pil warna Putih berlambang Y/Trihexyphenidyl;
- 1 (satu) buah paket yang dibungkus dengan plastik warna Hitam yang didalamnya berisi:
- 2 (dua) buah botol warna putih yang setiap botolnya berisi 1000 (seribu) butir pil warna Putih berlambang Y/Trihexyphenidyl;
- 1 (satu) buah Hp merk Redmi 8 warna merah dengan no sim card 083132975920;
Putusan PN SLEMAN Nomor 29/Pid.Sus/2021/PN Smn |
|
Nomor | 29/Pid.Sus/2021/PN Smn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SLEMAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ria Helpina |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sagung Bunga Mayasaputri Antara, Br Hakim Anggota Devi Mahendrayani Hermanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Suyitno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I (setelah diuji Laboratoris sisanya berupa 120 (seratus dua puluh) butir); Dimusnahkan; (setelah diuji Laboratoris sisanya berupa 3 (tiga) butir dari penyisihan 4 (empat) butir); - 2 (dua) butir pil Atarax 1 Alprazolam 1 mg b; (setelah diuji Laboratoris sisanya berupa 1 (satu) butir); Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk perkara atas nama Mahesa Krisna Lokananta (spitsing); 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 29/Pid.Sus/2021/PN Smn
Statistik289