- Menolak gugatan provisi Penggugat;
- Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat IV, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sah dan berharga semua bukti yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara ini;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan wanprestasi (cidera janji) terhadap Penggugat;
- Menyatakan Batal Perjanjian Pengikatan Jual Beli Satuan Rumah Susun/Apartemen ?Malioboro Park View?, atas Unit 0929, tertanggal 03-11-2018 dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Satuan Rumah Susun/Apartemen ?Malioboro Park View?, atas Unit 0930, tertanggal 03-11-2018 disertai dengan pengembalian uang pokok, bunga, denda dan ganti kerugian.
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk mengembalikan uang pokok sebesar sebesar Rp 680.799.996, (+) ditambah dengan total bunga sebesar Rp.347.207.983,- (+) ditambah dengan total denda sebesar Rp.231.471.983,- dan ganti kerugian sebesar Rp.319.200.004,-, sehingga total pengembalian yang harus dikembalikan oleh Para Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar Rp.1.578.679.966,- (satu miliar lima ratus tujuh puluh delapan juta enam ratus tujuh puluh sembilan ribu sembilan ratus enam puluh enam Rupiah).
- Menghukum dan memerintahkan Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat yaitu sebesar Rp.1.578.679.966,- (satu miliar lima ratus tujuh puluh delapan juta enam ratus tujuh puluh sembilan ribu sembilan ratus enam puluh enam Rupiah).
- Menghukum dan memerintahkan Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Dan Turut Tergugat III untuk mentaati dan melaksanakan isi putusan ini;
- Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat I, Turut Tergugat II Dan Turut Tergugat III untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dari perkara ini, yang sampai dengan putusan ini dibacakan sejumlahRp3.915.000,00(tiga juta sembilan ratus lima belas ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;
Putusan PN SLEMAN Nomor 42/Pdt.G/2020/PN Smn |
|
Nomor | 42/Pdt.G/2020/PN Smn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 11 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SLEMAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ita Denie Setiyawaty |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Kun Triharyanto Wibowo, Br Hakim Anggota Siwi Rumbar Wigati |
Panitera | Panitera Pengganti: Sri Titi Udhani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: DALAM PROVISI DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : |
Tanggal Musyawarah | 3 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 42/Pdt.G/2020/PN Smn
Statistik37886