- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat (DAMASUS DIMAS ARDIYANTO) dan Tergugat (NATALIYA) berdasarkan Kutipan Akta Perkawinan Nomor 007/CS/2015 pada tanggal 5 Januari 2015 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Sleman sah secara hukum;
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat (DAMASUS DIMAS ARDIYANTO) dan Tergugat (NATALIYA) berdasarkan Kutipan Akta Perkawinan Nomor 007/CS/2015 pada tanggal 5 Januari 2015 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Sleman, putus karena cerai dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Sleman untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sleman agar putusan perceraian tersebut didaftarkan dalam daftar yang diperuntukkan untuk itu;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian ;
- Menetapkan anak-anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi berada dalam pengasuhan dan pemeliharaan Penggugat Rekonvensi, yaitu :
- GABRIEL DE ELJA ARDIYANTO, laki-laki, yang lahir di Sleman tanggal 28 Maret 2015, sebagaimana dimaksud di dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3404-LT-09022016-0041, tanggal 09 Februari 2016, yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sleman.
- ATHANASIUS PAVEL ADRIYAN PUTRA, laki-laki, yang lahir di Sleman tanggal 01 Mei 2018, sebagaimana dimaksud di dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 340-LU-16052018-0016 tanggal 16 Mei 2018, yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kabupaten Sleman.
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah terhutang kepada Penggugat Rekonvensi dan dua anak kandungnya, dengan perincian yaitu : Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) 12 (duabelas) bulan = Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) yang dibayarkan secara tunai;
- Menetapkan secara hukum biaya pemeliharaan dan pendidikan untuk dua anak laki-laki bernama GABRIEL DE ELJA ARDIYANTO dan ATHANASIUS PAVEL ADRIYAN PUTRA dibebankan kepada Tergugat Rekonvensi yang dibayarkan Tergugat Rekonvensi kepada Penggugat Rekonvensi sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per bulan terhitung sejak perkara ini diputus dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap hingga anak tersebut dewasa atau mandiri;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selebihnya;
- Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 421.000,00 (Empat ratus dua puluh satu ribu rupiah);
Putusan PN SLEMAN Nomor 232/Pdt.G/2020/PN Smn |
|
Nomor | 232/Pdt.G/2020/PN Smn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SLEMAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ira Wati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Aziz Muslim, Br Hakim Anggota Siwi Rumbar Wigati |
Panitera | Panitera Penggantieila Posita |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONVENSI Dalam Pokok Perkara DALAM REKONVENSI: DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: |
Tanggal Musyawarah | 17 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 17 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 232/Pdt.G/2020/PN Smn
Statistik8420