- DALAM KONVENSI
- DALAM EKSEPSI
- DALAM POKOK PERKARA;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi sebagian;
- Menetapkan XXXX telah meninggal dunia pada tanggal 25 Desember 2001;
- Menetapkan XXXX binti XXXX telah meninggal dunia pada tanggal 08 Juni 2016;
- Menetapkan XXXX telah meninggal dunia pada tanggal 21 April 2020;
- Menetapkan ahli waris almarhum XXXX dan XXXX sebagai berikut :
- 6 (enam) orang anak perempuan kandung masing-masing bernama :
- XX Nasution binti XXXX;
- XX binti XXXX;
- XX Nasution binti XXXX;
- XX Nasution binti XXXX;
- XXX Nasution binti XXXX;
- XXX Nasution binti XXXX ;
- 2 (dua) orang anak laki-laki kandung masing-masing bernama :
- XXX Nasution bin XXXX;
- XXX bin XXXX ;
- 4. orang cucu dari anak perempuan yang telah meninggal dunia yaitu XXXX :
- 6 (enam) orang anak perempuan kandung masing-masing bernama :
- Menetapkan harta peninggalan pewaris adalah sebagai berikut :
- Sebidang sawah dari luas yaitu 6 pantak terletak di Saba Bolak dengan batas-batasnya sebagai berikut :
- Sebelah Timur berbatasan dengan XX;
- Sebelah Barat berbatasan dengan XXXX;
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah XX dan XX;
- Sebelas Selatan berbatasan dengan XX/XX
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris dari harta warisan pada diktum angka 6 di atas sebagai berikut :
- XXXX Nasution binti XXXX (Perempuan) mendapat 1/11 atau 7/77 bagian;
- XXX Nasution binti XXXX (Perempuan) mendapat 1/11 atau 7/77 bagian;
- XXXi Nasution binti XXXX (Perempuan) mendapat 1/11 atau 7/77 bagian;
- XX Nasution binti XXXX (Perempuan) mendapat 1/11 atau 7/77 bagian;
- XX Nasution binti XXXX (Perempuan) mendapat 1/11 atau 7/77 bagian;
- XX Nasution binti XXXX (Perempuan) mendapat 1/11 atau 7/77 bagian;
- XX Nasution bin XXXX (laki-laki) mendapat 2/11 atau 14/77 bagian;
- XXX bin XXXX (laki-laki) mendapat 2/11 atau 14/77 bagian;
- 4 (empat) orang cucu dari anak perempuan yang telah meninggal dunia yang bernama XXXX binti XXXX mendapat dari 1/11 atau 7/77 yang menjadi hak XXXX binti XXXX sebagai berikut:
- XXX (laki-laki) mendapat 2/77 bagian;
- XX (perempuan) mendapat 1/77 bagian;
- XXl (laki-laki) mendapat 2/77 bagian;
- XX (laki-laki) mendapat 2/77 bagian;
- Menghukum para Penggugat dan Tergugat I dan Tergugat II serta 4 orang cucu dari anak perempuan yaitu anak dari Alm. XXXX Nasution binti XXXX sebagai ahli waris XXXX dan XXXX untuk mentaati dan melaksankan pembagian harta warisan berdasarkan diktum amar putusan angka 7 di atas, dan bilamana tidak dapat dibagi secara Natura/riil, maka harus dilelang melalui Kantor Lelang Negara dan hasilnya dibagi kepada semua ahli waris sesuai dengan bagiannya masing-masing setelah dipotong untuk biaya lelang dan biaya-biaya lainnya;
- Menolak gugatan Para Penggugat Konvensi selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi I dan Penggugat Rekonvensi II;
Putusan PA PANYABUNGAN Nomor 362/Pdt.G/2020/PA.Pyb |
|
Nomor | 362/Pdt.G/2020/PA.Pyb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PA PANYABUNGAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | S.ag, Hakim Ketua Hasanuddin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nurlaini M Siregar, Ibr Hakim Anggota Muhammad Fadli |
Panitera | Panitera Pengganti: Rivi Hamdani Lubis |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Menolak eksepsi dari Tergugat I dan Turut Tergugat; 5.3.1. XXX (cucu laki-laki dari anak perempuan); 5.3.2. XXX (cucu perempuan dari anak perempuan); 5.3.3. XXX (cucu laki-laki dari anak perempuan); 5.3.4. XXX (cucu laki-laki dari anak perempuan); Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada kedua belah pihak berperkara secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.4.920.000,- ( empat juta Sembilan ratus dua puluh ribu rupiah ) |
Tanggal Musyawarah | 30 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 362/Pdt.G/2020/PA.Pyb.zip
- Download PDF
- 362/Pdt.G/2020/PA.Pyb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 362/Pdt.G/2020/PA.Pyb
Statistik151103