- DALAM EKSEPSI
- Menolak eksepsi dari Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi sebahagian;
- Menetapkan almarhum H. Bahruman Siregar bin Abdul Hakim Siregar telah meninggal dunia pada tanggal 08 April 2019;
- Menetapkan ahli waris dari almarhum H. Bahruman Siregar bin Abdul Hakim Siregar sebagai berikut :
- Nasrul Siregar sebagai saudara laki-laki kandung
- Nur Halimah Siregar sebagai saudara perempuan kandung
- Icik Minah sebagai istri
- Menetapkan harta waris dari Alm. H. Bahruman Siregar adalah sebagai berikut :
- (satu perdua) dari sebidang tanah dengan luasnya 243 m2, dan bangunan yang berdiri di atasnya rumah dan ruko yang terletak di Desa Sihepeng Induk, Kec. Siabu, Kab. Mandailing Natal sesuai Sertifikat hak milik Nomor: 7, atas nama H. Bahruman Siregar yang kemudian pada tanggal 9 Oktober 2019 berubah nama pemilik atas nama Icik Minah (Tergugat) bahwa dasar perubahan atau peralihan pemilik tersebut berdasarkan surat keterangan Ahli Waris Nomor: 474/58/KD/IV/2019 yang dibuat oleh Amaluddin selaku Kepala Desa Sihepeng Kec. Siabu, Kab. Mandailing Natal, dimana Ahli Waris Almarhum H. Bahruman Siregar hanya ada Tergugat, tanpa ada Ahli Waris lainnya dengan batas-batasnya sebagai berikut:
- Sebelah Barat : Tanah Mukhsin Dalimunthe;
- Sebelah Timur : Jalan Lintas Sumatera ;
- Sebelah Selatan : Jalan Desa ;
- Sebelah Utara : Tanah Rajamin Nasution;
- (satu perdua) dari sebidang tanah Persawahan yang terletak di Dusun opat Desa Sihepeng, Kec. Siabu, Kab. Mandailing Natal, dengan batas-batasnya;
- (satu perdua) dari 1 (satu) unit sepeda motor Supra fit tahun 2000 , Plat BB 5270 RB dan nomor rangka mesin KEVLE 1093490;
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris dari harta warisan pada angka 4 di atas sebagai berikut :
- Icik Minah (Tergugat) sebagai isteri/janda mendapatkan 3/12
- Nurhalimah Siregar (Penggugat) mendapatkan 3/12 dari harta warisan;
- Nasrul Siregar (Turut Tergugat) mendapatkan 6/12 dari harta warisan;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat serta Turut Tergugat sebagai ahli waris Alm. H. Bahruman Siregar untuk mentaati dan melaksankan pembagian harta warisan berdasarkan diktum amar putusan angka 5.1, 5.2 dan 5.3 di atas dan bilamana tidak dapat dibagi secara Natura/riil, maka harus dilelang melalui Kantor Lelang Negara dan hasilnya dibagi kepada semua ahli waris sesuai dengan bagiannya masing-masing setelah dipotong untuk biaya lelang dan biaya-biaya lainnya;
- Menyatakan sita terhadap Objek perkara huruf a. dan c sebagaimana posita dan petitum gugatan sah dan berharga ;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Panyabungan untuk mengangkat sita terhadap objek berupa sebidang tanah/Pertapakan rumah, yang terletak di Desa Sihepeng III, Kec. Siabu, Kab. Mandailing Natal, dengan batas-batasnya sebagai berikut:
- Sebelah Barat : Tanah Akmin dengan ukuran 30,4 M;
- Sebelah Timur : Tanah Safri dengan ukuran 36,35 M;
- Sebelah Selatan : Jalan Edi dengan ukuran 20, 15 M;
- Sebelah Utara : Ali Muda dengan ukuran 28, 25;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebahagian;
- Menetapkan harta bersama Penggugat Rekonvensi (Icik Minah) dan Alm. Ha. Bahruman sebagai berikut:
- Sebidang tanah dengan luasnya 243 m2, dan bangunan yang berdiri di atasnya rumah dan ruko yang terletak di Desa Sihepeng Induk, Kec. Siabu, Kab. Mandailing Natal sesuai Sertifikat hak milik Nomor: 7, atas nama H. Bahruman Siregar yang kemudian pada tanggal 9 Oktober 2019 berubah nama pemilik atas nama Icik Minah (Tergugat) bahwa dasar perubahan atau peralihan pemilik tersebut berdasarkan surat keterangan Ahli Waris Nomor: 474/58/KD/IV/2019 yang dibuat oleh Amaluddin selaku Kepala Desa Sihepeng Kec. Siabu, Kab. Mandailing Natal, dimana Ahli Waris Almarhum H. Bahruman Siregar hanya ada Tergugat, tanpa ada Ahli Waris lainnya dengan batas-batasnya sebagai berikut:
- Sebelah Barat : Tanah Mukhsin Dalimunthe;
- Sebelah Timur : Jalan Lintas Sumatera ;
- Sebelah Selatan : Jalan Desa ;
- Sebelah Utara : Tanah Rajamin Nasution;
- Sebidang tanah Persawahan yang terletak di Dusun opat Desa Sihepeng, Kec. Siabu, Kab. Mandailing Natal, dengan batas-batasnya;
- 1 (satu) unit sepeda motor Supra fit tahun 2000 , Plat BB 5270 RB dan nomor rangka mesin KEVLE 1093490;
- Menetapkan Penggugat Rekonvensi dan Alm. H. Bahruman Siregar berhak ats harta tersebut sebagaimana diktum amat angka 2 (dua) dengan bagian masing-masing (seperdua) bagian Penggugat Rekonvensi dan (seperdua) bagian Alm. H. Bahruman Siregar ;
- Menghukum Penggugat Rekonevnsi dan Tergugat Rekonvensi serta Turut Tergugat atau siapapun juga yang menguasai objek harta bersama yang dimaksud untuk membagi harta bersama sebagaimana diktum angka 2 diatas kepada Penggugat Rekonvensi dan Alm. H. Bahruman Siregat sesuai bagiannya masing ?masing dan bilamana tidak dapat dibagi secara Natura/riil, maka harus dilelang melalui Kantor Lelang Negara dan hasilnya dibagi kepada semua ahli waris sesuai dengan bagiannya masing-masing setelah dipotong untuk biaya lelang dan biaya-biaya lainnya;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;
Putusan PA PANYABUNGAN Nomor 480/Pdt.G/2020/PA.Pyb |
|
Nomor | 480/Pdt.G/2020/PA.Pyb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PA PANYABUNGAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nurlaini M Siregar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Fadli, Ibr Hakim Anggota Abdul Azis Alhamid |
Panitera | Panitera Pengganti: Fatimah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONVENSI II. DALAM POKOK PERKARA; - Sebelah Barat : dengan Tanah Kasim dan Ukuran 52 M; - Sebelah Timur : dengan Tanah Ali Mudan dan ukuran 44, 2 M; - Sebelah Selatan : dengan Tanah tanah Garapan Harjono 53,60 M - Sebelah Utara : dengan Tanah Kukum Jamirun dan ukuran 57 M ; Dan pernyataan dari Tergugat ukuran tanah tersebut 20x 29 dan hal ini tidak dibantahkan oleh Penggugat ataupun kuasanya, dan objek ini telah dijual kepada Ali Muda. Dalam Rekonvensi - Sebelah Barat : dengan Tanah Kasim dan Ukuran 52 M; - Sebelah Timur : dengan Tanah Ali Mudan dan ukuran 44, 2 M; - Sebelah Selatan : dengan Tanah tanah Garapan Harjono 53,60 M - Sebelah Utara : dengan Tanah Kukum Jamirun dan ukuran 57 M ; Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada kedua belah pihak berperkara secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 7.890.000 (tujuh juta delapan ratus sembilan puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 480/Pdt.G/2020/PA.Pyb.zip
- Download PDF
- 480/Pdt.G/2020/PA.Pyb.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 480/Pdt.G/2020/PA.Pyb
Statistik9737