- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan H. Adul bin Jamir meninggal dunia pada hari Rabu, tanggal 29 Januari 2020 sebagai pewaris;
- Menetapkan:
- Hj. Arfah bin Otoh (Istri);
- Syarifuddin bin H. Adul (Anak Laki-Laki);
- Wahyuddin bin H. Adul (Anak Laki-Laki);
- Ramadhan bin H. Adul (Anak Laki-Laki);
- Muhammad Saidi bin H. Adul (Anak Laki-Laki);
- Muhammad Sadli bin H. Adul (Anak Laki-Laki);
- Nor Laila binti H. Adul (Anak Perempuan);
- Norlina binti H. Adul (Anak Perempuan);
- Nor Linda binti H. Adul (Anak Perempuan); sebagai ahli waris yang sah dari almarhum H. Adul bin Jamir;
- Menyatakan hibah yang dilakukan oleh H. Adul bin Jamir terhadap Ramadhan, Muhammad Sadli dan Muhammad Saidi dengan Akta Hibah Nomor 122/2011 tanggal 28 Desember 2011 adalah batal demi hukum;
- Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 5314 atas nama pemegang hak, Ramadhan, Muhammad Sadli dan Muhammad Saidi tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Menetapkan harta berupa Sebidang tanah dengan luas 106 Meter2 dan bangunan Rukodiatasnya, yang terletak di Jalan P. Suryanata, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda dengan batas-batas sebagai berikut:
-
Utara : Tanah Hak
Timur : Jalan P. Suryanata
Barat : Tanah Negara
Selatan : Tanah Negara
Adalah sebagai harta peninggalan dari almarhum H. Adul bin Jamir;
- Menetapkan bagian masing-masing dari para Ahli waris H. Adul bin Jamir yaitu:
- Hj. Arfah bin Otoh (Istri) mendapatkan tiga belas per seratus empat (13/104);
- Syarifuddin bin H. Adul (Anak Laki-Laki) mendapatkan empat belas per seratus empat (14/104);
- Wahyuddin bin H. Adul (Anak Laki-Laki) mendapatkan empat belas per seratus empat (14/104);
- Ramadhan bin H. Adul (Anak Laki-Laki) mendapatkan empat belas per seratus empat (14/1;04);
- Muhammad Saidi bin H. Adul (Anak Laki-Laki) mendapatkan empat belas per seratus empat (14/104);
- Muhammad Sadli bin H. Adul (Anak Laki-Laki) mendapatkan empat belas per seratus empat (14/104);
- Nor Laila binti H. Adul (Anak Perempuan) mendapatkan tujuh per seratus empat (7/104);
- Norlina binti H. Adul (Anak Perempuan) mendapatkan tujuh per seratus empat (7/104);
- Nor Linda binti H. Adul (Anak Perempuan) mendapatkan tujuh per seratus empat (7/104);
- Menghukum Tergugat atau siapapun yang menguasai dan/atau memperoleh hak daripadanya untuk membagi harta warisan sebagaimana tersebut dalam diktum angka 7 dan menyerahkan kepada ahli waris sesuai dengan bagiannya secara natura, apabila tidak bisa dibagi secara natura maka harta tersebut dijual secara lelang di muka umum dan hasil penjualannya dibagikan kepada para ahli waris sesuai dengan bagiannya masing-masing;
- Menyatakan Tabungan di BANK BRI atas nama H. ADUL dengan Nomor Rekening 4603 01 006990 532 tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
- Menolak gugatan para Penggugat selain dan selebihnya;
- Membebankan kepada Tergugat untuk membayar biaya mediasi sejumlah Rp 1.600.000,00 (satu juta enam ratus ribu rupiah);
- Membebankan kepada para Penggugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng sejumlah Rp10.120.000,00 (sepuluh juta seratus dua puluh ribu rupiah);
Putusan PA TENGGARONG Nomor 1032/Pdt.G/2020/PA.Tgr |
|
Nomor | 1032/Pdt.G/2020/PA.Tgr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PA TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | S.ag, Hakim Ketua Rusdiana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nahdiyanti, Ibr Hakim Anggota Ismail |
Panitera | Panitera Pengganti Muhammad Rizal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 15 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 99 PK/AG/2023
Pertama : 1032/Pdt.G/2020/PA.Tgr
Statistik1020