- Mengabulkan gugatan Penggugat.
- Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Syarbani bin Muhidin) kepada Penggugat (Rini Zailina binti Zainal Akli).
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk mentaati sebagian kesepakatan tertanggal 3 Februari 2021.
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat nafkah anak yang bernama Nazwa binti Syarbani yang lahir pada tanggal 7 Februari 2003 minimal sejumlah Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) setiap bulan dengan kenaikan 5 % setiap tahunnya sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap hingga anak tersebut dewasa dan mandiri atau berumur 21 tahun.
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat nafkah anak yang bernama Muhammad Alief Al-Kisa?i bin Syarbani yang lahir pada tanggal 14 Maret 2016 minimal sejumlah Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) setiap bulan dengan kenaikan 5 % setiap tahunnya sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap hingga anak tersebut dewasa dan mandiri atau berumur 21 tahun.
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian.
- Menyatakan rumah semi permanen dan kios yang terletak di atas sebidang tanah yang terletak di Jalan Mistar Cokrokusumo RT.19 RW.07, Kelurahan Sungai Tiung, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru yang berbatasan dengan;
- sebelah utara dengan Jalan Mistar Cokrokusumo;
- sebelah timur dengan H. Abd Kadir;
- sebelah selatan dengan Hairani;
- sebelah barat dengan H. Jailani;
Putusan PA BANJARBARU Nomor 90/Pdt.G/2021/PA.Bjb |
|
Nomor | 90/Pdt.G/2021/PA.Bjb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PA BANJARBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Muhammad Najmi Fajri |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Achmad Sahuri, S.sy., Hakim Anggota Mohammad Febry Rahadian |
Panitera | Panitera Pengganti: Agustian Raihani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi Dalam Rekovensi adalah harta bersama Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi. 3. Menetapkan bagian Penggugat Rekonvensi 1/3 (satu pertiga) bagian dan Tergugat Rekonvensi adalah 2/3 (duapertiga) bagian terhadap harta bersama angka 2. Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.630.000,00 (satu juta enam ratus tiga puluh ribu rupiah) secara tanggung renteng. |
Tanggal Musyawarah | 30 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 90/Pdt.G/2021/PA.Bjb.zip
- Download PDF
- 90/Pdt.G/2021/PA.Bjb.pdf
Putusan Terkait
-
Lainnya : 90/Pdt.G/2021/PA.Bjb
Statistik2623