- Menyatakan Terdakwa Muhammad Zafri alias Memet tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pencurian dalam keadaaan memberatkan secara terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan?, sebagaimana dalam dakwaan primer;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna merah Nomor Rangka MH1JF21168K112429 Nomor Mesin JF21E-1112249;
- 1 (satu) pasang sepatu olah raga warna peach merk Diadora;
- 1 (satu) unit pembersih udara warna putih merk Yongliving;
- 1 (satu) pasang cap body sepeda motor merk Honda warna merah;
- 1 (satu) buah dompet warna hitam merk ping, biru dan kuning yang didalamnya terdapat satu buah dompet mas kecil warna ping bercorak kupu-kupu yang didalamnya terdapat 8 (delapan) lembar surat bukti pembelian emas;
- 1 (satu) buah presto merk pressure cooker 4 liter lengkap dengan kotak;
- 1 (satu) buah panggangan listrik merk Russel Hobbs lengkap dengan kotak;
- 1 (satu) buah setrika merk Maspion;
- 1 (satu) buah Hairdrayer merk Wigo;
- 1 (satu) buah tas perempuan warna biru dongker merk Oriflame;
- 1 (satu) buah linggis;
- 1 (satu) buah obeng yang gagangnya terbuat dari plastik warna hitam;
Putusan PN TANJUNG BALAI ASAHAN Nomor 69/Pid.B/2021/PN Tjb |
|
Nomor | 69/Pid.B/2021/PN Tjb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG BALAI ASAHAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dedy Adi Saputra |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Wahyu Fitra, Hakim Anggota Nopika Sari Aritonang |
Panitera | Panitera Pengganti: Risha Miranda Ulina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Saksi Ahmad Ardiansyah Manurung; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 69/Pid.B/2021/PN Tjb
Statistik265