- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Henri Sanjaya bin Slamata Mausi (alm)) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Aria Merarisa binti Nismet Panjaitan) di depan sidang Pengadilan Agama Binjai;
- Mengabulkan gugatan Penggugat;
- Menetapkan hak-hak Penggugat akibat talak berupa:
- Nafkah iddah sebesar Rp.3.000.000,-(tiga juta rupiah);
- Mut?ah berupa uang sejumlah Rp.2.500.000,-(dua juta lima ratus ribu rupiah),
- Menghukum Tergugat (Henri Sanjaya bin Slamata Mausi (alm)) untuk membayar kepada Penggugat (Aria Merarisa binti Nismet Panjaitan) sebagaimana diktum angka 2 di atas sesaat sebelum ikrar talak diucapkan;
- Menetapkan Penggugat sebagai pemegang hak asuh (hadhonah) terhadap seorang anak yang bernama Al-Zikri Sanjaya (lk) umur 6 tahun, dengan ketentuan Penggugat wajib memberikan akses kepada Tergugat selaku ayah kandung dari anak tersebut untuk bertemu muka, memberikan kasih sayang, berkumpul bersama Tergugat, atas sepengetahuan Penggugat dengan tujuan untuk kepentingan tumbuh kembang anak tersebut;
- Menghukum Tergugat untuk memberikan Nafkah seorang anak bernama Al-Zikri Sanjaya (lk) umur 6 tahun sejumlah Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap bulannya di luar biaya pendidikan dan kesehatan sampai anak tersebut dewasa atau mandiri dengan kenaikan sebesar 10% per tahun dari nilai yang diberikan pada tahun sebelumnya;
Putusan PA BINJAI Nomor 283/Pdt.G/2021/PA.Bji |
|
Nomor | 283/Pdt.G/2021/PA.Bji |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PA BINJAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nuzul Lubis |
Hakim Anggota | S.sy., Hakim Anggota Khoiruddin Hasibuan, Br Hakim Anggota Fatma Khalieda |
Panitera | Panitera Pengganti: Cholydah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.440.000,00 (empat ratus empat puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 283/Pdt.G/2021/PA.Bji
Statistik204