- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Rahmat bin Suprianto alias Prayetno) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Kholizah binti Sabdi Alm) di depan sidang Pengadilan Agama Binjai;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan kewajiban Tergugat untuk memberikan hak-hak Penggugat sebagai akibat perceraian berupa nafkah selama masa Iddah sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan berupa mut?ah dalam bentuk uang tunai sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) ;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan Nafkah iddah dan mut?ah sebagaimana tersebut pada amar putusan angka 2 (dua) di atas kepada Penggugat, sesaat sebelum pengucapan ikrar talak;
- Menetapkan seorang anak perempuan Penggugat dan Tergugat yang bernama Syauqia Rahmadhani Sabma lahir tanggal 25 April 2021, di bawah asuhan (hadhanah) Penggugat selaku Ibu Kandungnya dengan mewajibkan Penggugat untuk memberi akses seluas-luasnya kepada Tergugat selaku ayah kandungnya untuk menemui dan mencurahkan kasih sayang kepada anak tersebut;
- Menetapkan nafkah anak terhadap seorang anak Perempuan Penggugat dan Tergugat sebagaimana pada amar putusan angka 4 (empat) di atas, sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap bulan di luar biaya pendidikan dan kesehatan dengan kenaikan 10 % setiap tahun sampai anak-anak tersebut berumur 21 (dua puluh satu) tahun;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan nafkah seorang anak Perempuan Penggugat dan Tergugat sejumlah sebagaimana tersebut pada amar putusan angka 5 (lima) di atas, maksimal tanggal 5 (lima) setiap bulan melalui Penggugat;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;
- Menghukum Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp440.000,00 (empat ratus empat puluh ribu rupiah);
Putusan PA BINJAI Nomor 269/Pdt.G/2021/PA.Bji |
|
Nomor | 269/Pdt.G/2021/PA.Bji |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PA BINJAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nuzul Lubis |
Hakim Anggota | S.sy., Hakim Anggota Khoiruddin Hasibuan, Br Hakim Anggota Fatma Khalieda |
Panitera | Panitera Pengganti Akma Qamariah Lubis |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Konvensi: Dalam Rekonvensi: Dalam Konvensi dan Dalam Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 28 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 269/Pdt.G/2021/PA.Bji
Statistik117