- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Memberi izin kepada Pemohon (PEMOHON) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (TERMOHON) di depan sidang Pengadilan Agama Painan;
- Menyatakan bahwa telah terjadi kesepakatan dalam mediasi antara Pemohon dan Termohon tanggal 14 Juni 2021 sebagai berikut:
- Nafkah iddah sejumlah Rp.300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) selama masa iddah;
- Mut`ah berbentuk uang sejumlah Rp.400.000,00 (empat ratus ribu rupiah);
- Menghukum Pemohon dan Termohon untuk mentaati dan melaksanakan kesepakatan hasil mediasi sebagaimana poin 3 dalam amar putusan;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp530.000,00 (lima ratus tiga puluh ribu rupiah).
Putusan PA PAINAN Nomor 316/Pdt.G/2021/PA.Pn |
|
Nomor | 316/Pdt.G/2021/PA.Pn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PA PAINAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Deza Emira |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Deza Emira |
Panitera | Panitera Pengganti: Zulfadli |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
3.1 Bahwa anak bernama ANAK I, tempat, tanggal lahir, Taratak Panas, 08-02-2008 dan ANAK II, tempat, tanggal lahir, Sikabu, 23-03-2014 berada di bawah hadhanah Termohon dengan tetap memberikan akses kepada Pemohon untuk bertemu dengan anak-anak tersebut; 3.2 Bahwa Pemohon (PEMOHON) bersedia untuk membayar kepada Termohon (TERMOHON) sebelum ikrar talak diucapkan berupa; 3.3 Bahwa Pemohon (PEMOHON) bersedia untuk membayar kepada Termohon (TERMOHON) nafkah 2 (dua) orang anak, yang masing-masing bernama ANAK I, tempat, tanggal lahir, Taratak Panas, 08-02-2008 dan ANAK II, tempat, tanggal lahir, Sikabu, 23-03-2014 minimal sejumlah Rp.300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) setiap bulan sejak Pemohon menjatuhkan talak sampai anak-anak tersebut dewasa atau mandiri (berumur 21 tahun) dengan kenaikan 10% setiap tahun selain biaya pendidikan dan kesehatan; |
Tanggal Musyawarah | 12 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 316/Pdt.G/2021/PA.Pn
Statistik177