- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian.
- Menetapkan M. Djakfar Husein bin Husein telah meninggal dunia pada tanggal 12 Oktober 2019 akibat sakit sebagai pewaris dengan meninggalkan ahli waris sebagai berikut:
- 1 (satu) orang orang istri yaitu: Dra. Rahmi binti Mukhtar (Tergugat I).
- 5 (lima) orang anak laki-laki yaitu:
- Deny Firmansyah bin M. Djakfar Husein (Penggugat II).
- Dian Fariansyah bin M. Djakfar Husein (Penggugat III).
- Iwan Kurniawan bin M. Djakfar Husein (Penggugat V).
- Rendra Fariadi bin M. Djakfar Husein (Tergugat II).
- Rendy Farliandra bin M. Djakfar Husein (Tergugat IV).
- 6 (enam) orang anak perempuan yaitu:
- Laila Megawaty binti M. Djakfar Husein (Penggugat I).
- Leily Marlinawaty binti M. Djakfar Husein (Penggugat IV).
- Julianty binti M. Djakfar Husein (Penggugat VI).
- Rosa Mardiana binti M. Djakfar Husein (Penggugat VII).
- Dara Sukma Ratmelya binti M. Djakfar Husein (Tergugat III).
- Faiza Novia Ramadhanty binti M. Djakfar Husein (Tergugat V).
- Menetapkan:
- Harta bersama M. Djakfar Husein bin Husein dengan Yetti Herawaty binti Ondo Sugondo (ibu kandung Para Penggugat) adalah berupa 1 (satu) unit toko lantai dua di atas 2 (dua) bidang tanah, masing-masing seluas 50 m2 Sertipikat Hak Milik Nomor 483 Tahun 2001 dan seluas 21 m2 Sertipikat Hak Milik Nomor 2196 Tahun 2014 atas nama Drs. M. Djakfar Husein bin Husein yang terletak di Jalan Tgk. Chik Ditiro No.50, Desa Peuniti, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara berbatas dengan Jalan. Tgk. Chik Ditiro.
- Selatan berbatas dengan rumah Pak Amin (tukang becak).
- Timur berbatas dengan Pak Muhammad dahulu Pak Haji Umar.
- Barat berbatas dengan Abdullah Zahra.
- Sebelah Utara berbatas dengan Saiful Rahman
- Sebelah Selatan berbatas dengan lorong Cut Un
- Sebelah Barat berbatas dengan Kos-kosan Muhammad
- Sebelah Timur berbatas dengan Zulkifli A. Razak dan Usman
- 1 (satu) orang Isteri memperoleh 128/8 x 1 = 16/128 atau 12,5 %.
- 5 (lima) orang anak laki-laki, masing-masing memperoleh 70:5/128 = 14/128 atau 10,9375 %.
- 6 (enam) orang anak perempuan, masing-masing memperoleh (42:6) = 7/128 atau 5,46875 %.
- Menyatakan gugatan rekonvensi Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima atau NO (Niet Onvankelijke Verklaard).
- Menghukum Penggugat/Tergugat Rekonvensi dan Tergugat/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 7.677.000,00 (tujuh juta enam ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah) secara bersama-sama, masing-masing 50%, yaitu sejumlah Rp3.838.500,00 (tiga juta delapan ratus tiga puluh delapan ribu lima ratus rupiah).
Putusan MS BANDA ACEH Nomor 42/Pdt.G/2021/MS.Bna |
|
Nomor | 42/Pdt.G/2021/MS.Bna |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | MS BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muslim Djamaluddin |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ibnu Al Khairy, Hakim Anggota Mahdy Usman |
Panitera | Panitera Pengganti: Roslinawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam eksepsi Menolak eksepsi Tergugat. Dalam Konvensi 2. Harta bersama M. Djakfar Husein bin Husein dengan Dra. Rahmi binti Mukhtar (Tergugat I) adalah berupa 1 (satu) bidang tanah seluas 344 m2 beserta 1 (satu) unit rumah di atasnya seluas 96 m2 yang terletak di Jalan T. Nyak Arief Lr. I No.2, Gampong Meunasah Papeun, Kecamatan Krueng Barona Jaya, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh dengan batas-batas sebagai berikut: 4. Menetapkan harta bersama sebagaimana tersebut pada diktum angka 3.1 di atas, (seperdua) bagian adalah hak M. Djakfar Husein bin Husein dan (seperdua) bagian lagi adalah hak dari ahli waris Yetti Herawaty binti Ondo Sugondo (mendiang isteri I). 5. Menetapkan harta bersama sebagaimana tersebut pada diktum angka 3.2 di atas, (seperdua) bagian adalah hak M. Djakfar Husein bin Husein dan (seperdua) bagian lagi adalah hak istri II (Tergugat I). 6. Menetapkan harta yang menjadi hak M. Djakfar Husein bin Husein sebagaimana poin 4 dan 5 di atas, sebagai harta peninggalan (warisan) yang harus dibagi kepada Para Penggugat dan Para Tergugat sebagai ahli waris sesuai porsi masing-masing. 7. Membagikan harta warisan M. Djakfar Husein bin Husein dimaksud kepada semua ahli waris dengan perincian sebagai berikut: 8. Menghukum Para Penggugat dan Para Tergugat untuk membagi dan menyerahkan harta warisan tersebut di atas kepada ahli waris sesuai dengan bagian masing-masing yang apabila tidak dapat dilaksanakan secara natura, maka diselesaikan dengan cara lelang melalui Kantor Lelang Negara Cabang Banda Aceh dan hasilnya dibagi kepada ahli waris sesuai dengan porsinya masing-masing. 9. Menyatakan gugatan Penggugat selain dan selebihnya tidak dapat diterima atau NO (Niet Onvankelijke Verklaard). Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi Dan Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 1 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 42/Pdt.G/2021/MS.Bna
Statistik11032