- Menolak Eksepsi Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan Pewaris, Arsad Podutolo dan Hj. N. Podutolo Sugeha telah meniggal dunia, masing-masing pada tanggal 15 Mei 1984 dan tanggal 23 Desember 2001;
- Menyatakan Para Penggugat adalah ahli waris yang sah dari almarhum Mul?alif Podutolo;
- Menetapkan ahli waris dari almarhum Arsad Podutolo dan almarhumah Hj. N. Podutolo Sugeha, adalah sebagai berikut :
- . Ninik Silfani Podutolo binti Arsad Podutolo, anak kandung, perempuan;
- . Mul?Alif Podutolo bin Arsad Podutolo, anak kandung, laki-laki;
- Menetapkan obyek sengketa berupa sebidang tanah kintal seluas 16,40 meter x 32,67 meter = 535,788 meter persegi, yang di atasnya berdiri sebuah rumah permanen yang terdapat 7 kamar tidur, terletak di Jalan Adempe Dolot, Kelurahan Mogolaing, Kecamatan Kotamobagu Barat, Kota Kotamobagu dengan batas-batasnya :
- Utara : berbatasan dengan jalan Adampe Dolot;
- Selatan : berbatasan dengan tanah milik Hi. Makmun, SH;
- Timur : berbatasan dengan Lorong Perwira;
- Barat : berbatasan dengan tanah milik keluarga Boulu;
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris dari harta peninggalan almarhum Arsad Podutolo dan almarhumah Hj. N. Podutolo Sugeha, sebagai berikut :
- Mul?Alif Podutolo bin Arsad Podutolo, mendapat 2/3 bagian;
- Ninik Silfani Podutolo binti Arsad Podutolo, mendapat 1/3 bagian;
- Menghukum siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk menyerahkan seluruh objek sengketa dimaksud di atas untuk dibagi kepada masing-masing yang berhak atas bagian waris, dan bilamana objek sengketa tersebut tidak dapat dibagi secara natura maka seluruh objek sengketa dijual lelang di muka umum dan kemudian hasil penjualannya dibagi kepada yang berhak atas bagian waris sesuai bagian masing-masing;
- Menolak permohonan sita jaminan Para Penggugat;
Putusan PA KOTAMOBAGU Nomor 96/Pdt.G/2021/PA.Ktg |
|
Nomor | 96/Pdt.G/2021/PA.Ktg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PA KOTAMOBAGU |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | S.ag, Hakim Ketua Amran Abbas |
Hakim Anggota | S.ag, Hakim Anggota Sri Rahayu Damopolii, M.hbr Hakim Anggota Musaddat Humaidy |
Panitera | Panitera Pengganti Dra. Sunarti Puasa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara Adalah harta peninggalan almarhum Arsad Podutolo dan almarhumah Hj. N. Podutolo Sugeha; Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp1.105.000,00 (satu juta seratus lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 96/Pdt.G/2021/PA.Ktg.zip
- Download PDF
- 96/Pdt.G/2021/PA.Ktg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 96/Pdt.G/2021/PA.Ktg
Statistik9065